Polres Kapuas Hulu Gelar Diskusi Jurnalistik

Kategori Berita

Polres Kapuas Hulu Gelar Diskusi Jurnalistik

Diskusi Jurnalistik, Kamis (24/7/2025).

KAPUAS HULU, KapuasRayaNews.com -
Dalam upaya memperkuat sinergi antara insan pers dan aparat keamanan, Polres Kapuas Hulu menggelar Diskusi Jurnalistik bertema “Memelihara Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif", bertempat di Pendopo Bupati Kapuas Hulu, Kamis (24/7/2025) pukul 09:00 WIB.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda dan jajaran, seperti Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas Hulu Drs. H. Iwan Setiawan, M.Si (mewakili Bupati Kapuas Hulu), Wakapolres Kapuas Hulu KOMPOL Muslimin, S.H., perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kodim 1206/Putussibau, Yonif RK 644/Wls, pimpinan OPD, jajaran Kapolsek, serta para wartawan dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kapuas Hulu.

Dalam sambutannya, Asisten I Iwan Setiawan menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati karena kegiatan di luar daerah. Ia mengapresiasi inisiatif Polres Kapuas Hulu yang menggandeng media untuk memperkuat peran dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami menyadari keamanan tidak bisa hanya dilakukan Polri semata. Diperlukan sinergi dengan semua pihak, termasuk media sebagai mitra strategis dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan tertib,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakapolres Kapuas Hulu KOMPOL Muslimin, S.H., menekankan pentingnya peran media dalam menciptakan opini publik yang sehat.

“Media bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga alat edukasi dan kontrol sosial. Mari bangun komunikasi yang jujur dan terbuka, dengan tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik,” tutur Wakapolres.
Foto bersama.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kapuas Hulu, yang mengulas pentingnya informasi yang akurat di era digital serta strategi menyebarkan berita positif secara efektif untuk menangkal hoaks dan ujaran kebencian.

Disampaikan juga, mekanisme penanganan konten negatif dapat dilakukan melalui pelaporan ke Kominfo, Kepolisian, maupun BSSN, sesuai ketentuan regulasi yang berlaku seperti UU ITE, KUHP, dan Peraturan Presiden.

Selanjutnya, Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kapuas Hulu, memberikan pemahaman mendalam mengenai perbedaan wartawan kompeten dan tidak, pentingnya uji kompetensi, serta batasan perlindungan hukum terhadap profesi wartawan.

Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya juga dilindungi oleh UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam mendapat perlindungan hukum. Namun jika menyimpang dari koridor tersebut, bisa dikenai sanksi pidana juga.

Kegiatan diskusi ini berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dalam suasana penuh kebersamaan dan berjalan lancar.

Sumber: Humas Polres Kapuas Hulu.
Penerbit: Khairul Amrin.

uncak