![]() |
Polres Kapuas Hulu gelar Konferensi Pers terkait penetapan 14 dari 15 tersangka kasus penganiayaan, Rabu (30/4/2025). |
KAPUAS HULU, KapuasRayaNews.com - Terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban (Hairi) meninggal dunia, akhirnya Polres Kapuas Hulu menetapkan 14 orang tersangka penganiayaan yang terjadi beberapa bulan lalu di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Ada 14 dari 15 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Kapuas Hulu", kata Kapolres Kapuas Hulu Roberto Aprianto Uda, saat gelar konferensi pers di Mapolres Kapuas Hulu, Rabu (30/4/2025).
Namun dari 15 orang tersebut 1 orang masih anak atau dibawah umur dan tidak dilakukan penahan. Tetapi proses hukum terhadap anak tetap berjalan dan sedang dilakukan Penelitian Masyarakat dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sintang, terang Kapolres.
Sebelum dilakukan penetapan tersangka, Polres Kapuas Hulu telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melaksanakan olah TKP, melakukan pencarian terhadap barang bukti, melakukan gelar perkara, dan melakukan pemeriksaan ahli digital forensik terhadap video-video yang didapat yang berkaitan dengan peristiwa pengeroyokan atau penganiayaan tersebut hingga diperoleh alat bukti yang cukup, jelasnya.
"Atas dasar bukti yang cukup tersebut dan mengakui perbuatan mereka, akhirnya 14 dari 15 orang kita tetapkan sebagai tersangka sudah kita lakukan penahanan beberapa hari lalu sejak Jumat, 25 April 2025 di Mapolres Kapuas Hulu," ungkap Kapolres Kapuas Hulu.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, pungkas Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda.
![]() |
Ke 14 orang tersangka saat digiring keruang tahanan Mapolres Kapuas Hulu usai gelar Konferensi Pers, Rabu (30/4/2025). |
Sebagaimana diketahui sebelumnya berdasarkan kronologi kejadian, Hairi merupakan pembunuh Jamaludin, yang kemudian kematiannya akibat aksi main hakim sendiri oleh massa (diamuk massa).
Hairi, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Jamaludin tersebut, tewas setelah dianiaya oleh warga di sekitar Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kasus pembunuhan Jamaludin pun dihentikan karena Hairi sudah meninggal dunia (pelaku tunggal). Sedangkan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Hairi ditangani oleh Polres Kapuas Hulu.
Hairi melakukan pembunuhan terhadap Jamaludin di Desa Beringin pada Senin pagi, 17 Februari 2025. Ia kemudian melarikan diri di hutan sekitar wilayah tersebut.
Warga Desa Beringin menemukan dan menangkap Hairi keesokan harinya, kemudian melakukan penganiayaan hingga sekarat, tepatnya pada Selasa pagi, 18 Februari 2025.
Akibat penganiayaan tersebut, akhirnya Hairi dilarikan ke RSUD Achmad Diponegoro Putussibau, namun nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia setelah dianiaya warga.
Dalam penanganan kasus tersebut, Polres Kapuas Hulu sebelumnya telah menetapkan Hairi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Jamaludin, namun kasus dihentikan karena Hairi meninggal dunia. Polisi pun menyelidiki kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Hairi. (Amr)