'Membelot' Dukung Paslon Lain, Dua Kader PAN Terancam Dipecat

Kategori Berita

'Membelot' Dukung Paslon Lain, Dua Kader PAN Terancam Dipecat

Dua kader PAN Kapuas Hulu yang terancam di pecat, Budiarjo (kiri) dan Syamsudin (kanan).

KAPUAS HULU, KapuasRayaNews.com -
Dua kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Anggota DPRD Kapuas Hulu aktif yaitu Budiarjo dan Syamsudin terancam di pecat. 

Pasalnya, kedua kader DPD PAN Kapuas Hulu itu nekat 'membelot' dengan terang - terangan mendukung Paslon lain dalam Pilkada 2024 di Kapuas Hulu.

Dimana, tindakan Budiarjo dan Syamsudin dalam mendukung Paslon lain itu dinilai melawan keputusan DPP PAN yang mengusung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu (Wahyudi Hidayat dan Oktavianus Wawa) di Pilkada Kapuas Hulu 2024. 

“Sudah kita usulkan ke DPW PAN untuk pemecatan Budiarjo dan Syamsudin karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan anggota partai dengan tidak mematuhi peraturan serta keputusan partai karena mendukung Paslon Bupati lain,” kata Hairudin, Ketua DPD PAN Kapuas Hulu, Jumat (6/9/2024).

Atas dasar itulah DPD PAN Kapuas Hulu mengusulkan kepada DPW PAN Kalbar agar kedua kadernya tersebut segera diberikan sanksi pemecatan, tegas Hairudin.

Dimana sebelumnya, kedua kadernya tersebut secara terang-terangan mendukung Paslon lain sehingga diketahui oleh DPD PAN Kapuas Hulu. Bahkan, pada acara deklarasi salah satu Paslon belum lama ini, Budiarjo dan Syamsudin tampak hadir memberikan dukungan, ujarnya.

"Pengusulan pemecatan kepada yang bersangkutan diharapkan segera ditindaklanjuti. Ini sudah sesuai mekanisme partai, dimana seluruh kader wajib mengamankan dan memenangkan pasangan yang direkomendasikan DPP PAN untuk maju Pilkada, apalagi Wahyudi Hidayat sebagai Calon Bupati merupakan kader PAN yang masih menjabat Wakil Bupati Kapuas Hulu aktif saat ini," terang Hairudin. 

Sementara itu, Sekretaris DPW PAN Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar menyatakan bahwa pihaknya sudah mendengar langsung perkembangan Pilkada Kapuas Hulu terutama terhadap kedua kader PAN di Kapuas Hulu yang mendukung Paslon lainnya. 

“Kalau arah DPP PAN sudah menggiring seseorang untuk memenangkan, maka seluruh kader apalagi anggota dewan wajib mengikuti perintah tersebut. Apalagi yang dicalonkan pada Pilkada tersebut adalah kader partai,” ujarnya. 

Zulfidar mengatakan, terkait adanya kader PAN di Kapuas Hulu yang mendukung Paslon lain, dari DPD PAN Kapuas Hulu sudah menyampaikan usulan untuk penghentian atau pemecatan terhadap dua kader PAN tersebut, yang tentunya mekanismenya sudah ada dan diatur di tingkat Kabupaten. 

“Kita tinggal menunggu keputusan dari DPP PAN terkait usulan penghentian terhadap dua kader PAN yang mendukung Paslon lain sesuai yang disampaikan oleh DPD PAN Kapuas Hulu,” ungkapnya. (Amrin)

uncak