Truk bermuatan kayu milik Yns. |
KAPUAS HULU, kapuasrayanews.com - Pada Kamis malam (20/06/2024) lalu, anggota Intel Korem 121/Abw, melakukan penangkapan terhadap truk bermuatan kayu, di Jalan Lintas Selatan, Desa Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.
Diketahui, muatan kayu tersebut milik Yns Alias Ans.
Setelah penangkapan itu, pihak Intel Korem 121/Abw, menyerahkan truk beserta muatan dan sopir kepada pihak Polres Kapuas Hulu, untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak Polres Kapuas Hulu pun diketahui telah menerima penyerahan dari anggota Intel Korem 121/Abw, terkait hal tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berita acara penyerahan orang dan barang dari Intel Korem 121/Abw, berupa truk berisi muatan kayu dan orang (sopir).
"Kita akan melakukan pendalaman," singkat Kapolres, kepada seorang wartawan, Jumat (21/06/2024).
Pemilik kayu mengakui
Atas hal itu, Yns Alias Ans, mengakui bahwa kayu yang tertangkap tersebut adalah benar miliknya.
Ia mengatakan bahwa kasus tersebut belum masuk Laporan Polisi (LP) dikarenakan masih menunggu pihak kepolisian dalam pemeriksaan berkas dokumen.
"Saya juga mengakui bahwa dokumen tersebut sudah kedaluwarsa karena keterlambatan pembayaran pajak. Ini semua dikarenakan saya dalam kondisi sakit sehingga tidak bisa mengurus dokumen tersebut karena mendadak sakit stroke dan saat ini masih terbaring. Namun saya masih bisa berbicara dan mengetik di handphone," tuturnya melalui keterangan tertulis, yang diterima awak media ini, Sabtu (22/06/2024).
Tidak bisa urus dokumen karena sakit, mohon pertimbangan Polisi
Atas hal itu, ia memohon pertimbangan khusus kepada pihak kepolisian, atas permasalahan tersebut.
"Saya mohon pertimbangan khusus dari pihak berwenang maupun instansi terkait, untuk mempertimbangkan permasalahan ini karena keterlambatan dokumen tersebut bukan karena unsur sengaja melainkan karena kondisi saya dalam keadaan sakit," terangnya.
Ia pun sangat berharap kepada pihak kepolisian, khususnya kepada Kapolres Kapuas Hulu, agar ada pertimbangan-pertimbangan khusus terhadap dirinya.
"Saya berharap dan memohon kepada Kapolres Kapuas Hulu kiranya dapat secepatnya untuk mengambil kebijakan dalam menangani permasalahan ini agar secepatnya bisa diselesaikan," harapnya.
Tujuan bongkar
Adapun tujuan bongkar kayu dalam dokumen tersebut yakni di PO. Putra Mandiri, yang beralamat di Kilometer 23, Jalan Trans Kalimantan, Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. (Nt)