Lagi Asik Nyabu di Kebun Sawit, Lima Orang Ditangkap Polisi

Kategori Berita

Lagi Asik Nyabu di Kebun Sawit, Lima Orang Ditangkap Polisi

Barang bukti berupa Narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan polisi.

KAPUAS HULU, kapuasrayanews.com -
Lagi asik nyabu di kebun sawit, 4 orang pria dan 1 orang wanita yang diduga penguna narkoba jenis sabu berhasil diamankan polisi.

Dimana, Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu melakukan penggerebekan di Barak Divisi V PT. Sentra Karya Manunggal (SKM) Kawasan Perkebunan Sungai Tembaga Empanang, yang berada di Dusun Semayus, Desa Tintin Peninjau, Kecamatan Empanang, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 12.00 WIB

Empat pria tersebut yakni berinisial HZ, SS, DS dan JN. Sedangkan satu wanita tersebut berinisial NIH.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membenarkan bahwa ia telah melakukan penangkapan terhadap lima orang yang lagi asyik nyabu itu.

Ia memaparkan, bermula pada Selasa (25/06/2024) sekitar pukul 22.30 WIB, Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi dan penyalahgunaan yang diduga narkotika di Jalan Semayus Barak Divisi V PT. SKM Sungai Tembaga Estate, Dusun Semayus, Desa Tintin Peninjau Kecamatan Empanang. 

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, Anggota Sat Res Narkoba Res Kapuas Hulu kemudian melakukan koordinasi dengan Kapolsek Empanang,” ujar Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan kepada seorang wartawan, Kamis (27/6/2024).
Para terduga pelaku yang berhasil digerebek Polisi saat sedang menggunakan sabu di rumah atau salah satu barak perkebunan sawit di Kapuas Hulu - Kalbar. 

Kemudian, setelah berkoordinasi dengan Kapolsek, kata Kapolres, pada Rabu (26/06/2024) sekitar pukul 12.00 WIB, Anggota Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Semayus, Barak Devisi V PT. SKM Sungai Tembaga Etate, Dusun Semayus, Desa Tintin Peninjau, Kecamatan Empanang, untuk melakukan penggerebekan di sebuah barak Divisi V tersebut.

“Pada saat dilakukan penggerebekan, didapati lima orang yang terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan sedang mengonsumsi narkoba yang diduga sabu,” kata Kapolres. 

Kapolres menjelaskan, dari penggeledahan yang dilakukan tersebut, mengamankan pengamanan barang bukti berupa dua paket klip yang diduga narkotika jenis sabu, satu alat hisap bong, dua kaca pirex, satu jarum suntik, sebuah klip besar, dua korek api dan tiga buah pipet. 

Sampai saat ini, lima orang yang sudah diamankan Polres Kapuas Hulu tersebut masih menjalani proses pemeriksaan, tuturnya.

“Pasal yang disangkakan kepada mereka ini yakni pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres. (Amr)

uncak