Pulang Beli Pakan Arwana, Motor RH Raib Digondol Maling

Kategori Berita

Pulang Beli Pakan Arwana, Motor RH Raib Digondol Maling

Motor korban yang sempat raib digondol maling.

KAPUAS HULU, kapuasrayanews.com -
Satreskrim Polres Kapuas Hulu, menetapkan J (33) sebagai tersangka atas kasus pencurian sepeda motor.


J merupakan warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak. Ia ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik RH.


Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 23 Mei 2024 lalu sekitar pukul 08.00 WIB, di garasi rumah milik korban (RH), di Dusun Pelentar Jaya, Desa Dangkan Kota, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.


Adapun kronologis kejadian, berawal ketika korban (RH) pulang dari membeli pakan ikan arwana miliknya.


Setibanya di rumah, ia memarkirkan sepeda motor jenis matic miliknya di garasi rumahnya.


Tak berselang lama, ia pun duduk di teras rumahnya yang tidak jauh dari garasi. Ia baru menyadari bahwa sepeda motor yang sebelumnya diparkirkannya di garasi tersebut tidak tampak lagi.


Ia pun kemudian bertanya kepada tetangga dan orang yang ada di rumahnya, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan motornya tersebut.


Ia pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Silat Hulu.


Setelah menerima laporan dari korban, personil Polsek Silat Hulu pun segera melakukan pencarian dan menginformasikan kejadian tersebut ke Polsek Seberuang karena diduga pelaku melarikan diri ke arah Sejiram.


Tak lama kemudian, personil Polsek Silat Hulu menerima informasi bahwa sepeda motor beserta pelaku telah diamankan oleh pihak Polsek Seberuang.


"Motif pelaku yakni karena ada kesempatan karena melihat kunci sepeda motor masih berada di sepeda motor tersebut sehingga timbul niat untuk mencurinya. Pelaku kemudian mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan dan kemudian menghidupkannya, selanjutnya membawanya pergi ke arah Bongkong, wilayah Kecamatan Silat Hilir," ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, Rabu (29/05/2024).


Dijelaskan Iptu Rinto, atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 362 atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 7 tahun penjara.


"Saya menghimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, untuk dapat mencegah timbulnya niat jahat terhadap seseorang terutama terkait pencurian sepeda motor, dengan cara memarkirkannya di tempat yang aman dan mudah diawasi, selalu mengunci ganda, tidak meminjamkan kendaraan kepada sembarang orang," imbau Iptu Rinto.


Menurut Iptu Rinto, dengan melakukan langkah-langkah tersebut, dapat meminimalisir atau mencegah terjadinya pencurian.


"Kejahatan terjadi bukan hanya karena adanya niat dari pelaku saja, melainkan juga karena adanya kesempatan. Oleh sebab itu mari kita bersama-sama mencegah terjadinya kejahatan di sekitar kita," ajak Iptu Rinto Sihombing. (Noto)

uncak