Polsek Jongkong Beri Pemahaman Soal PETI ke Masyarakat

Kategori Berita

Polsek Jongkong Beri Pemahaman Soal PETI ke Masyarakat

Sosialisasi dan himbauan tentang larangan aktivitas PETI oleh Polsek Jongkong.

KAPUAS HULU, kapuasrayanews.com - Polsek Jongkong menggelar sosialisasi dan himbauan terkait larangan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang terjadi di wilayah hukumnya, Rabu (08/05/2024).


Suasana saat sosialisasi.

Sosialisasi yang digelar di Aula Mapolsek Jongkong itu dihadiri oleh unsur Forkopimcam, sejumlah Kades dan masyarakat.


Kapolsek Jongkong, Ipda Yumarel Bobfitas menyatakan, tujuan digelarnya kegiatan tersebut yakni untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, terkait dasar hukum dan larangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PET), khususnya tambang emas di wilayah tersebut.


Selain itu, lanjut Ipda Yumarel, juga untuk menjalin silahturahmi, sinergitas dan komunikasi dengan Forkopimcam, para Kepala Desa dan masyarakat setempat.


"Kami menghimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Jongkong karena hal itu melanggar hukum. Kalau pun ingin menambang, harus diurus terlebih dahulu izinnya, baik itu WPR maupun IPR-nya," jelas Ipda Yumarel.


Ditegaskan Yumarel, apabila larangan dari pihaknya tersebut tidak diindahkan, maka ia tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Apabila masyarakat tetap melakukan aktivitas PETI maka kami akan melakukan penindakan," tegas Ipda Yumarel.


Oleh sebab itu, Ipda Yumarel berharap dukungan semua pihak, khususnya pihak desa dan masyarakat, untuk membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.


"Dukungan dari masyarakat sangat kami harapkan, dalam rangka menjaga situasi yang aman dan kondusif," harapnya. (Noto)

uncak