Filemon Sidirasi Meringkuk ke Penjara Akibat 'Makan' Duit Desa

Kategori Berita

Filemon Sidirasi Meringkuk ke Penjara Akibat 'Makan' Duit Desa

Ilustrasi pemborgolan (ISTIMEWA).

KAPUAS HULU, kapuasrayanews.com
  - Mantan Kepala Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Filemon Sidirasi (34), terpaksa berurusan dengan Polisi.


Pasalnya, ia diduga telah melakukan penyimpangan terhadap penggunaan dana desa yang ia gunakan untuk kepentingan pribadi.


Atas perbuatannya itu, Filemon Sidirasi ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.


Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, memaparkan kronologis kejadian, berawal ketika Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu kala itu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan penyimpangan penggunaan dana desa, yang dilakukan oleh Kepala Desa Tekalong atas nama Filemon Sidirasi.


Menurut Iptu Rinto, kasus itu pun menjadi perhatian Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu setelah menerima informasi dari masyarakat tersebut.


Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan melalui telaah dokumen dan pemeriksaan fisik di lapangan, serta klarifikasi terhadap pihak terkait, ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah yang diterima oleh Desa Tekalong.


Setelah proses gelar perkara dan didukung oleh alat bukti beserta barang bukti, pada tanggal 25 Oktober 2022 diterbitkan Laporan Polisi.


Pihak Satreskrim Polres Kapuas Hulu pun melakukan langkah penyidikan yang berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, untuk melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan berkonsultasi dengan Ahli Pidana.


Berdasarkan hasil penyidikan dan PKKN, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp354 juta lebih .


"Kasus dugaan korupsi dana desa yang diduga dilakukan oleh Filemon Sidirasi ini terjadi pada Tahun Anggaran 2018 hingga 2020 lalu, saat itu Filemon Sidirasi menjabat sebagai Kepala Desa Tekalong. Dalam kasus ini kita menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp354 juta lebih. Terduga pelaku pun telah mengakui bahwa penggunaan dana desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya," ujar Iptu Rinto Sihombing, Rabu (29/05/2024)..


Dijelaskan Iptu Rinto, saat ini terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu, dimana berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.


"Dalam waktu dekat, tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II)," jelas Iptu Rinto Sihombing.


Dalam kasus tersebut, lanjut Iptu Rinto, pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mengamankan barang bukti berupa dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan desa Tahun Anggaran 2018 - 2020.


Selain itu, diamankan pula dokumen surat perintah pencairan dana tahun 2018 - 2020, uang tunai sejumlah Rp18 juta lebih dari kegiatan pengadaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 (pembelian Laptop yang tidak terlaksana).


"Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal hukuman yaitu 20 Tahun penjara," terang Iptu Rinto.


Dengan terungkapnya kasus tersebut, atas nama Kapolres Kapuas Hulu, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Rinto Sihombing mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi yang membantu mewujudkan Kabupaten Kapuas Hulu yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.


"Kami selaku pihak penegak hukum Polres Kapuas Hulu mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Saya menghimbau kepada masyarakat, agar menghindari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum supaya terbebas dari jeratan hukum," ucap Rinto Sihombing.


Adapun rincian dana yang diterima oleh Desa Tekalong sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 lalu yakni pada tahun 2018 Rp 1,1 miliar lebih, tahun 2019: Rp1,3 miliar lebih dan tahun 2020 Rp 1.5 miliar lebih dengan total keseluruhan dana yang diterima yakni Rp4 miliar lebih.


Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan operasional desa, namun ditemukan adanya kegiatan fiktif dan kegiatan yang tidak selesai, yang dikelola langsung oleh Filemon Sidirasi selaku Kepala Desa Tekalong kala itu. (Nt)

uncak