Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Telah Deklarasikan Stop BAB di Sembarang Tempat

Kategori Berita

Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Telah Deklarasikan Stop BAB di Sembarang Tempat

Bupati Fransiskus Diaan, saat menjadi deklarator stop BAB di sembarang tempat.

KAPUAS HULU, kapuasrayanews.com
- Stop Buang Air Besar (BAB) sembarangan atau Open Defecation Free (ODF) dideklarasikan di empat desa di Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (22/05/2024).


Empat desa itu yakni Desa Pengkadan Hilir, Desa Mawan, Desa Kerangan Panjang dan Desa Sasan.


Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, selaku deklarator dalam kegiatan tersebut menyatakan, dari 278 Desa dan 4 Kelurahan yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, hingga saat ini baru 53 Desa yang telah mendeklarasikan ODF.


“Ini masih sangat jauh. Semoga desa yang belum mendeklarasikan ODF, segera menyusul,” ujar Bupati.


Menurut Bupati, deklarasi stop buang air besar di sembarang tempat, merupakan wujud pemberdayaan masyarakat desa, yang dengan kemandiriannya mampu merubah perilaku masyarakat menuju perilaku hidup yang lebih bersih dan sehat.


“Masyarakat yang sebelumnya membuang air besar di sembarang tempat, menjadi buang air besar di jamban yang sehat. Hal ini merupakan bentuk komitmen yang tinggi dari masyarakat dalam upaya pencegahan penyakit berbasis lingkungan," ungkapnya.


Untuk belajar bagaimana cara melakukan gerakan perubahan perilaku dan kesadaran masyarakat menuju perilaku yang lebih sehat, Bupati Fransiskus Diaan menyarankan kepada desa-desa lainnya yang ada di Kapuas Hulu, agar melakukan studi banding ke empat desa tersebut.


"Semoga apa yang telah kita upayakan bersama ini, dapat membawa manfaat yang besar bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat," harapnya. (Noto)

uncak