Lagi Asyik Bermain Judi Kartu di Nanga Awin, Tiga Pria Diamankan Polisi

Kategori Berita

Lagi Asyik Bermain Judi Kartu di Nanga Awin, Tiga Pria Diamankan Polisi

Tiga terduga pelaku judi kartu beserta barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Kapuas Hulu, Kamis (28/3/2024) malam.

KAPUAS HULU, KapuasRayaNews.com -
Tiga orang pria berhasil diamankan Satreskrim Polres Kapuas Hulu pada kasus judi jenis kartu remi box di Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Kamis (28/3/2024) malam.

Tiga pria yang berhasil diamankan tersebut yakni HS, AS, dan PU beserta barang bukti berupa uang tunai Rp379 ribu dan 12 kotak kartu remi box.

Dimana, aktivitas perjudian di Desa Nanga Awin tersebut diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Satreskrim Polres Kapuas Hulu.

Setelah menerima informasi tersebut, Tim Operasi Pekat Kapuas 2024 berangkat dari Putussibau menuju Desa Nanga Awin, untuk menyelidiki laporan dari masyarakat tersebut.

Sesampainya di Desa Nanga Awin, petugas dan pelapor beserta rekannya menuju rumah AS dan ditemukan beberapa orang sedang bermain judi jenis kartu remi bok dengan taruhan uang.

Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan 12 kotak kartu remi bok, di mana 8 kotak di antaranya kartu masih tersegel utuh, sedangkan 4 kotak sudah dipergunakan untuk bermain judi. Selain itu, tim juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp379 ribu, yang diduga sebagai taruhan, ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, kepada media ini, Jumat (29/3/2024).

"Ketiga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu, untuk proses lebih lanjut. Ketiganya melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian," ungkap Iptu Rinto. 

Untuk langkah selanjutnya terhadap kasus tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, serta merencanakan proses hukum sampai tahap akhir serta melakukan gelar perkara dengan melakukan koordinasi kepada pembina fungsi, jelasnya singkat. (Am)

uncak