Bawa 20kg Sabu Pakai Motor, Seorang Warga Malaysia Ditangkap di Perbatasan Kapuas Hulu

Kategori Berita

Bawa 20kg Sabu Pakai Motor, Seorang Warga Malaysia Ditangkap di Perbatasan Kapuas Hulu

Barang bukti berupa 20kg narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personel Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti beserta Koramil 1206-18/Puring Kencana.

KAPUAS HULU, KapuasRayaNews.com
- Sabu seberat 20 kilogram, yang masuk di wilayah perbatasan RI-Malaysia, Desa Sei Mawang, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, berhasil digagalkan oleh Personel Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti beserta Koramil 1206-18/Puring Kencana, Senin (30/10/2023).


Upaya penyelundupan 20 kilogram barang haram tersebut dilakukan oleh seorang pria warga negara Malaysia berinisial DS (38). DS ditangkap saat melintas di Pos Dalduk, Desa Sei Mawang.


Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura, Kolonel Inf. Ade Rizal Muharram menyatakan bahwa narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram tersebut dikemas dalam paket teh merk G.


"Saat itu enam personel Pos Sei Mawang beserta tiga personel Koramil Puring Kencana sedang berada di Pos Dalduk. Mereka pun melihat ada seseorang (DS) melintas menggunakan sepeda motor berplat nomor Malaysia. Kemudian mereka menghentikan seseorang tersebut. Ketika diperiksa identitas dan barang bawaan, didapati lah barang haram tersebut," ujar Kapendam melalui keterangan tertulisnya di Pontianak, yang diterima media ini, Selasa (31/10/2023).


Setelah itu, lanjut Kapendam, personel Satgas Pamtas 10/Bradjamusti beserta Anggota Koramil membawa pelaku beserta barang bukti ke Kodam XII/Tanjungpura Pontianak.


"Kasus ini selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapendam. (Noto)

uncak