Resah dengan Peredaran Narkoba di Tempatmu? Lapor di Sini!

Kategori Berita

Resah dengan Peredaran Narkoba di Tempatmu? Lapor di Sini!

Ilustrasi berbagai jenis narkotika.

KAPUAS HULU, KapuasRayaNews.com
- Untuk mencegah dan memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali, menyebarluaskan nomor Call Center yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu.


"Disebarluaskannya nomor call center ini merupakan upaya Polres Kapuas Hulu dalam melakukan tindakan pencegahan sejak dini setiap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ujar Iptu Jamali, melalui keterangan tertulis, yang diterima awak media ini, Jumat (08/09/2023).


Adapun nomor call center yang bisa diakses atau dihubungi oleh masyarakat yakni 110/0813-4514-7145 atau bisa pula dengan 0821-5224-8393.


Nomor call center Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat Kapuas Hulu.

Jamali berharap kepada masyarakat yang mengetahui adanya informasi, baik terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba, agar segera menghubungi nomor call center tersebut, dimana nomor tersebut aktif setiap hari (1x24 jam).


"Jangan takut, identitas pelapor akan kami rahasiakan," tegas Jamali.


Menurut Jamali, selain bertujuan untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba, layanan call center tersebut juga merupakan bentuk pelayanan terhadap masyarakat, atas keresahan dan ketakutan akan bahaya narkoba.


"Mari kita bersama-sama melawan dan memberantas narkoba, demi terciptanya keluarga sehat dan generasi yang bebas narkoba serta menuju sumber daya manusia yang berdaya saing di Kabupaten Kapuas Hulu ini," pesan Iptu Jamali. (Noto)

uncak