Bersama Muspika Seberuang, PT. AMS Region Sejiram Gelar Patroli Titik Api

Kategori Berita

Bersama Muspika Seberuang, PT. AMS Region Sejiram Gelar Patroli Titik Api

B
pemadaman api di lahan masyarakat yang akan digunakan untuk berladang.

KAPUAS HULU, KapuasRayaNews.com -
Dalam rangka memantau titik api (hotspot) di wilayah kerjanya, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Anugerah Makmur Sejati (AMS) Region Sejiram, bersama Muspika Seberuang, menggelar patroli gabungan, Senin (31/07/2023).


Patroli gabungan itu dilaksanakan usai dilakukan Apel bersama di Mapolsek Seberuang, yang dipimpin oleh Kapolsek setempat.

Apel bersama sebelum dilakukan patroli gabungan.

Humas Region Sejiram, Agus Priyanto, menyatakan, patroli gabungan tersebut dilaksanakan dalam rangka memantau titik api (hotspot).


Selain itu, kata Dia, juga dalam rangka pemadaman api di lahan masyarakat yang akan digunakan untuk berladang.


"Patroli gabungan ini berjalan aman dan lancar, dimana titik api berhasil ditemukan dan dipadamkan.," ujar Agus Priyanto, dihubungi Senin (31/07/2023) malam.


Ia menghimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat di seputar wilayah kerja perusahaan, untuk menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang tatacara pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal.


"Pergub Kalbar tentang tatacara pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal ini harus diterapkan, dimana kita harus sama-sama saling menjaga agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, masyarakat yang akan membakar ladang, juga harus memberikan informasi ke desa atau ke kepala wilayah," tutur Agus Priyanto.


Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Seberuang, Ipda Sipyani, mengucapkan terimakasih kepada pihak perusahaan PT. AMS, yang merupakan anak perusahaan dari Kencana Group itu, atas terlaksananya operasi gabungan tersebut.


"Ini sebagai wujud sinergitas antara Muspika dengan Perusahaan. Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi, atas kerjasama ini," ucap Kapolsek.


Kapolsek menegaskan kepada masyarakat, untuk memahami Pergub Kalbar tentang tatacara pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal tersebut karena Pergub tersebut sudah diberlakukan.


"Masyarakat harus memahami Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang tatacara pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal tersebut agar terhindar dari unsur kelalaian karena bisa berakibat pidana," ungkap Kapolsek Seberuang. (Nt)

uncak