Bupati Kapuas Hulu Lantik 76 PNS, Tiga Diantaranya Tidak Hadir

Kategori Berita

Bupati Kapuas Hulu Lantik 76 PNS, Tiga Diantaranya Tidak Hadir

Pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu, Jumat (9/6/2023).

KAPUAS HULU, KapuasRayaNews.com -
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, melantik 76 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (9/6/2023).

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan yang dilakukan melalui pola rotasi dan promosi sebanyak 76 orang, dengan rincian 51 orang pejabat Struktural dan 25 pejabat Fungsional.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan bahwa pelaksanaan promosi dan rotasi pejabat bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi.

"Untuk kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan rotasi PNS tidak memiliki batasan waktu atau bersifat fleksibel, karena menyesuaikan pada kebutuhan organisasi," kata Fransiskus Diaan.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Kapuas Hulu yang karib disapa Bang Sis ini memaparkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil "Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan", terangnya.

Untuk itu kepada kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu Sis memerintahkan agar melakukan pengecekan bagi ASN yang diundang dalam pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pada hari ini. Dan apabila ada yang tidak hadir maka tidak dilakukan pelantikan terhadap PNS yang bersangkutan," pinta Sis.

"Penegakan aturan tentang ketidak hadiran pejabat yang dilantik ini jangan sampai dijadikan tameng bagi para PNS untuk menghindari penempatan dalam jabatan baru," tegasnya.

Ketidakhadiran dengan sengaja atau tanpa alasan yang jelas merupakan salah satu bentuk ketidak patuhan terhadap perintah pimpinan dan hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran kode etik PNS, pungkas Bupati Sis.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan saat melantik 73 dari 76 pejabat Struktural dan Fungsional, Jumat (9/6/2023).

Diketahui, 73 pejabat yang dilantik tersebut terdiri dari pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional.

Dimana tiga dari 76 pejabat yang seyogyanya dilantik pada hari ini, tidak menghadiri acara pelantikan yang bertempat di Aula DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (9/6).

Sedangkan satu dari tiga pejabat yang tidak menghadiri acara pelantikan tersebut ada keterangan, sementara dua diantaranya tanpa kabar.

Khusus terhadap dua pejabat yang tidak menghadiri acara pelantikan dan tanpa keterangan tersebut, kabarnya akan dikenakan sanksi non job. (Amr)

uncak