DPC Partai Demokrat Kapuas Hulu Serahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan ke Pengadilan Negeri

Kategori Berita

DPC Partai Demokrat Kapuas Hulu Serahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan ke Pengadilan Negeri

DPC Partai Demokrat Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, saat menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan di Pengadilan Negeri Kapuas Hulu.

KAPUAS HULU, KapuasRayaNews.com -
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kapuas Hulu, yang terdiri dari Sekretaris dan beberapa anggota, mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kapuas Hulu, Senin (3/4/2023) sore.


Kedatangan mereka tersebut dalam rangka menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, atas penolakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM, karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara.


Adapun kedatangan mereka tersebut, disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Hulu, Agung Budi Setiawan, SH, MH, dimana surat permohonan mereka tersebut, diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Hulu.


Dalam keterangannya, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kapuas Hulu, Wahyudin, SIP, melalui Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Kapuas Hulu, Wahyu Andika Putra, S.Sos,I, menyatakan bahwa apa yang pihaknya lakukan tersebut merupakan bentuk pembuktian dukungan dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Kapuas Hulu terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.


"Instruksi dari DPP Partai Demokrat ini dilaksanakan secara serentak se-Indonesia, dimana ini membuktikan bahwa kami selaku kader Partai Demokrat di daerah, mulai dari DPC, PAC hingga Ranting, sangat mendukung langkah dari DPP. Artinya ini membuktikan bahwa sinergitas dan kekompakan dari Partai Demokrat sangat solid," tegas Wahyudin.


Sementara itu, hal senada disampaikan Kepala Bidang Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat (BPPM- CAB) DPC Partai Demokrat Kabupaten Kapuas Hulu, Buhari Muslim, S.HI. Menurut Buhari, sikap yang dilakukan oleh DPC Partai Demokrat Kabupaten Kapuas Hulu tersebut merupakan bukti soliditas Partai Demokrat secara nasional hingga ke tingkat paling bawah khususnya terkait proses hukum yang dilakukan oleh kubu (pihak) Moeldoko tersebut.


"PTUN DKI Jakarta maupun Mahkamah Agung, memang telah menolak gugatan Moeldoko tersebut. Namun, ini kaitannya bukan sekedar soal politik, melainkan juga soal hukum dan opini publik, dimana sikap DPC Partai Demokrat secara kooperatif menjalankan instruksi dari DPP Partai Demokrat sehingga instruksi tersebut kami laksanakan hari ini di Pengadilan Negeri Kapuas Hulu," papar Buhari.


Lebih lanjut Buhari menyatakan, apa yang pihaknya lakukan tersebut, merupakan wujud perjuangan dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Kapuas Hulu, untuk mempertahankan sikap tegas bahwa Partai Demokrat merupakan Partai Politik yang sah, dimana Partai yang telah mendapatkan legal standing dari Pemerintah khususnya dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.


"Selain diakui oleh Pemerintah, Partai Demokrat juga adalah Partai Politik yang diakui oleh seluruh rakyat Indonesia," jelas Buhari.


Untuk ke depannya, Buhari berharap agar tidak ada lagi goncangan maupun riak-riak yang dapat menggangu stabilitas internal di Partai Demokrat.


"Tentunya kita berharap ke depannya agar tidak ada lagi riak-riak yang dapat berpotensi mengganggu stabilitas di internal Partai Demokrat, terutama dalam waktu dekat ini menjelang Pemilu serentak 2024," harapnya.


Pada kesempatan tersebut, Buhari juga mengucapkan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Hulu, yang telah menyambut kedatangan pihaknya dengan baik.


"Saya mengucapkan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Hulu yang telah menerima kami dengan sangat baik, dimana ini merupakan bentuk sinergitas yang baik antara DPC Partai Demokrat Kabupaten Kapuas Hulu dengan instansi pemerintah setempat khususnya Pengadilan Negeri Kapuas Hulu," ungkap Buhari Muslim.


Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Hulu, Agung Budi Setiawan, SH, MH, mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik apa yang dilakukan oleh DPC Partai Demokrat Kabupaten Kapuas Hulu, dimana selaku pihak penegakan hukum di daerah tersebut, pihaknya selalu mendukung dan menghormati seluruh aturan hukum yang diatur oleh undang-undang terkait hak-hak masyarakat untuk upaya hukum yang dilakukan.


"Pihak pengadilan selalu mendukung, menghargai dan menghormati hak-hak hukum yang dilakukan oleh masyarakat, termasuk dalam bentuk pemberitahuan dalam rangka mencapai tujuan yaitu keadilan terhadap masyarakat itu sendiri," tutur Agung Budi Setiawan. (**)

uncak