Dua Kali Diperkosa di Kebun Karet, Pelaku Ancam Bunuh Korban

Kategori Berita

Dua Kali Diperkosa di Kebun Karet, Pelaku Ancam Bunuh Korban

Foto (ilustrasi).

KAPUAS HULU, KapuasRayaNews.com -
Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mengamankan HB (35) warga Dusun Idaa' Beraa, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
(4/1/2023).

HB merupakan terduga pelaku perkosaan anak di bawah umur yang masih SD berinisial ST (13) warga Tanjung Karang.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Joni mengatakan, pelaku (HB) diamankan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu di Cafe Borneo Beranda, Desa Temuyuk, Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu, tanggal 4 Januari 2023 sekitar pukul 18: 30 WIB.

"Pelaku diamankan oleh Tim Jatanras Adanya Laporan Polisi (LP) tentang dugaan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur warga Tanjung Karang Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu," kata Kasat Reskrim AKP Joni, Kamis (5/1/2023). . .
Pelaku HB (tengah) saat diamankan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Rabu (4/1/2023).

Dikatakan AKP Joni, berdasarkan kronologis kejadian pada hari jumat, 16 Desember 2022 sekira pukul 08.00 WIB, pelapor oleh Sdr. (HH) (bapak kandung korban), bahwa anaknya bernama ST (13) yang masih Kelas VI SD, telah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali.

Kejadian tersebut terjadi di kebun karet di belakang rumah pelapor dan dalam melakukan aksi persetubuhan pelaku ada yang mengancam agar tidak diperlihatkan kepada orang ataupun keluarga, jelas AKP Joni.

"Kubunuh kamu kalau kasi tau orang," ancam pelaku terhadap korban, terang Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kapuas Hulu guna penyelidikan lebih lanjut, 

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya. “Pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya. (Amr)

uncak