Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan saat membuka Musdat suku Dayak Taman, Minggu (12/9/2021). |
KAPUAS HULU, KapuasRayaNews com - Musyawarah Adat (Musdat) suku dayak Taman Kabupaten Kapuas Hulu, secara resmi dibuka Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan.
Hadir juga Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, anggota DPRD Kapuas Hulu, Sekretaris DAD Kapuas Hulu dan tokoh Masyarakat Taman.
Musyawarah Adat untuk keseluruhan Masyarakat Taman dikenal sebutan Kombong Raa.
Dalam Kombong Raa semua masyarakat Taman khususnya yang ada di Kapuas Hulu baik dari Daerah Aliran Sungai Kapuas (4 desa), dari DAS Sibau (3 desa) dan dari DAS Mendalam (1 desa) maupun dari luar Kapuas Hulu yang dapat hadir wajib berkumpul dan berdiskusi untuk menyatukan pemikiran dan pemahaman serta merancang jalan keluar bersama atas kondisi dan permasalahan masyarakat Taman secara luas.
Adapun tema dari Musdat ini ialah ”Menjaga dan Memperkuat Eksistensi Banuaka Taman Kapuas" dimana merupakan upaya dalam mewujudkan mimpi seluruh masyarakat Banuaka Taman untuk merevisi buku adat istiadat dan hukum adat yang ada.
Revisi ini dianggap penting, karena selain buku yang ada saat ini telah berusia 13 tahun (2008) juga masih adanya beberapa hal dalam praktek sehari-hari yang perlu diakomodir dalam buku yang baru serta adanya kebutuhan dengan menyesuaikan kondisi saat ini, kata Ketua Panitia Musdat, Hermas Rintik Maring, S.S, Minggu (12/9/2021).
"Musdat ini akan berlangsung selama 3 hari , mulai dari tanggal 12-14 September 2021", tuturnya.
Adapun rangkaian dari Musdat ini yaitu diskusi kelompok dengan tema sesuai draf kerangka buku adat istiadat dan hukum adat Banuaka Taman guna menyatukan hasil pra musdat di setiap ketemenggungan yang telah kami lakukan sejak bulan Juni 2021 lalu, jelas Hermas.
Selain itu lanjut Hermas, melakukan diskusi panel untuk membahas hasil diskusi kelompok dan memastikan kesepakatan keseluruhan isi buku yang akan menjadi acuan bagi masyarakat Dayak Taman dimanapun berada.
"Adapun target ouput dari musyawarah adat ini adalah terdokumentasikannya sejarah, wilayah adat, seni-budaya, norma/adat istiadat serta hukum adat Banuaka Taman serta tersusunnya buku adat dan istiadat dan hukum adat Banuaka Taman yang baru yang lebih komprehensif dan lengkap, tegas Hermas.
Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan sangat mengapresiasi pelaksanaan Musdat ini.
‘’Saya dan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengapresiasi pelaksanaan Musdat ini, dimana pelaksanaan musdat ini bertujuan untuk merevisi buku adat dan menyesuaikannya dengan perkembangan dan situasi masyarakat suku dayak taman saat ini", ungkapnya.
Selain itu, revisi buku adat ini agar dapat dilaksanakan dengan baik dan terbitnya hukum adat dan buku adat Dayak Taman sesuai harapan dan cita-cita masyarakat suku Dayak Taman.
Dalam kesempatan tersebut, bupati juga menegaskan bahwa pemerinta pusat dan pemerintah daera selalu mendukung pelestarian adat dan budaya serta pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Bupati berharap agar masyarakat adat khususnya masyarakat suku dayak taman dapat terus menjaga dan melestarikan adat dan budaya ditengah perkembangan global saat ini, harap Bupati.
"Mudah-mudahan pelaksanaan Musdat ini berjalan lancar dan mendapatkan hasil yang baik, dan tidak tumpang tindih", pungkasnya. (Amr)