Hermas Rintik Maring, Ketua Panitia Musdat Banuaka' Taman Kapuas Hulu tahun 2021. |
KAPUAS HULU, KapuasRayaNews.com - Dari pembahasan dan revisi buku adat istiadat serta hukum adat banuaka taman pada Musyawarah Adat Banuaka' Taman Kabupaten Kapuas Hulu yang dilaksanakan dari tanggal 12-14 September 2021, diperoleh hasil revisi beberapa hal diantaranya revisi besaran pati nyawa.
Selain itu besaran nilai bua', lamanya masa berpantang, gawai dan perkawinan, serta poin-poin lain yang tidak bisa disebutkan satu persatu tegas ketua panitia Musdat Banuaka Taman, Hermas Rintik Maring, kepada media ini usai pelaksanaan Musdat.
"Dalam musdat ini ada banyak hal yang diatur kembali setelah disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi saat ini. Salah satunya peserta musdat menyepakati mengatur atau merevisi besaran nilai Pati Nyawa," katanya.
Dimana sebelumnya nilai pati nyawa sebesar Rp35 juta terhadap pembunuhan dengan kesengajaan, biaya pemakaman Rp15 juta dan buang pantang Rp5 juta, tuturnya.
Namun dalam revisi disepakati dan ditetapkan nilai pati nyawa karena pembunuhan dengan kesengajaan sebesar Rp85 juta, pemakaman Rp20 juta, buang pantang Rp15 juta," jelasnya.
Suasana pelaksanaan Musdat Banuaka' Taman Kabupaten Kapuas Hulu. |
Sementara jika seseorang menyebabkan orang lain meninggal dunia karena kelalaiannya maka dikenakan setengah pati nyawa sebesar Rp42,5 juta, pemakaman Rp20 juta dan buang pantang Rp15 juta, terang Hermas.
Selain masalah pati nyawa, yang sangat jelas berubah ialah besaran dari nilai Bua' (buah) Dimana sebelumnya nilai 1 (satu) bua' sebesar Rp10 ribu, namun setelah direvisi nilai 1 (satu) Bua' sebesar Rp50 ribu, tambahnya.
Selain itu, masa berpantang yang sebelumnya 18-20 hari menjadi maksimal 15 hari.
"Dan masih banyak lagi hal-hal yang direvisi dalam pelaksanaan Musdat Banuaka' Taman tersebut," pungkas Hermas Rintik Maring. (Amr)