Penyusunan revisi buku adat istiadat serta hukum adat Banuaka Taman dalam Musdat Suku Dayak Taman Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (13/9/2021). |
KAPUAS HULU, KapuasRayaNews.com - Rangkaian pelaksanaan Musyawarah Adat (Musdat) Banuaka Taman Kabupaten Kapuas Hulu di hari kedua setelah dibuka pada hari Minggu,12 September 2021 oleh Bupati Kapuas Hulu, selanjutnya dilanjutkan dengan pembahasan revisi buku adat istiadat dan hukum adat Banuaka Taman.
Dimana dalam pembahasan atau pelaksanaan revisi buku adat ini, para peserta yang merupakan utusan dari masing-masing Ketemenggungan Banuaka Taman, yakni Ketemenggungan Taman Ulu Kapuas, Ketemenggungan Taman Melapi, Ketemenggungan Taman Mendalam dan Ketemenggungan Taman Banua Sio dibagi didalam 7 komisi.
"Adapun proses dari revisi ini masing-masing komisi membahas tema yang sudah disediakan dan dibagi panitia Musdat, mulai dari sejarah dan asal-usul Banuaka Taman, Adat Istiadat serta Hukum Adatnya, kata ketua panitia Musdat, Hermas Rintik Maring, Senin (13/9/2021).
Selanjutnya setiap komisi mempresentasikan hasil komisinya didalam rapat panel. Dimana pada saat inilah setiap komisi akan mempresentasekan hasil komisinya dan ditanggapi komisi-komisi lain atau semua peserta Musdat pemilik hak suara, terangnya.
"Hingga hari kedua ini, pelaksanaan Musdat berjalan dengan aman dan lancar," ungkap Hermas.
Hermas berharap semua peserta dapat menyumbangkan pikirannya dalam rapat komisi maupun pada rapat panel, sehingga kegiatan musdat revisi buku adat istiadat ini dapat memperoleh hasil sesuai dengan harapan semua masyarakat taman dan sesuai dengan kondisi masyarakat atau Banuaka Taman di masa kini, harapnya. (Amr)