Tiga Tersangka Dugaan Tipikor Kasus Reboisasi Hutan Resmi di Tahan Kejari Kapuas Hulu

Kategori Berita

Tiga Tersangka Dugaan Tipikor Kasus Reboisasi Hutan Resmi di Tahan Kejari Kapuas Hulu

Ketiga tersangka dugaan Tipikor Kasus Reboisasi Hutan saat di tahan Kejari Kapuas Hulu, Rabu (3/2/2021).

KAPUAS HULU, KapuasRayaNews.com -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka, Rabu (3/2/2021).

Tiga tersangka tersebut yakni berinisial HS, KV dan O.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Hulu, Eddy Sumarman, SH, MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Martino Manalu, SH, MH, mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), terkait dugaan penyimpangan pada kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) model Kecamatan Badau, Desa Semuntik (Blok I dan Blok III) seluas 450 Ha, Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 Ha, dan Desa Tajum (Blok I) seluas 300 Ha pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu, sumber anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013. 

"Para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana,' ujar Martino Manalu, melalui rilis yang diterima uncak.com, Rabu (3/2) malam. 

Dijelaskannya, tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu yang dipimpin oleh dirinya itu, melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari sejak tanggal 3 Februari 2021.

"Dalam perkara tersebut, terdapat barang bukti berupa beberapa dokumen dan uang sebesar Rp1.300.000.000 (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang langsung dititipkan di rekening penampung Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu," jelasnya.

Manalu menambahkan, adapun rencananya terhadap perkara tersebut, akan segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, untuk dilakukan penuntutan dan pembuktian di persidangan. (*)

Sumber: Uncak
Editor: Redaksi

uncak