Kedua tersangka berinisial ST dan EPP, terduga penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi yang berhasil diringkus jajaran Polres Sintang. |
SINTANG, KapuasRayaNews.com - Dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan narkotika, jajaran Polres Sintang berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis ekstasi.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, diperoleh informasi bahwa tersangka berinisial ST sering membawa narkotika jenis ekstasi.
Adapun kronologis kejadian menurut Kapolres Sintang melalui Kasat Narkoba IPTU Amansyurdin, S.H, pada hari Senin, (1/2/2021) sekitar pukul 14:00 WIB, bertempat di Lampu Merah, Jalan Bhayangkara Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, petugas mengamankan tersangka ST (laki-laki).
"Pada saat diintrogasi tersangka mengaku baru pulang dari rumah kontrakan temannya berinisial EPP (perempuan) yang merupakan Target Operasi yang beralamat di BTN Asto Griya, Jalan MT. Haryono KM. 4 Kel urahn Rawa Mambok Kecamatan Sintang," tutur IPTU Amnsyurdin.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka. |
Kemudian petugas mengamankan tersangka EPP di rumah kontrakannya dan mengakui ada menyimpan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) tablet cap topeng warna merah, jelasnya.
"Kemudian dengan di saksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penyitaan barang bukti milik tersangka berupa 1 (satu) klip plastik transparan berisi 10 (sepuluh) tablet cap topeng warna merah yang di duga narkotika jenis ekstasi," terang Amnsyurdin.
Dimana lanjut Amnsyurdin, keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka EPP, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka yang berjumlah dua orang tersebut saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkap IPTU Amsyurdin. (Yohanes/Hms)