Polres Kubu Raya Kerahkan 350 Personel Pengamanan Perayaan Tahun Baru Imlek 2021

Kategori Berita

Polres Kubu Raya Kerahkan 350 Personel Pengamanan Perayaan Tahun Baru Imlek 2021

Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana, S.I.K.,M.H, saat memberikan arahan kepada ratusan personelnya dalam rangka pengamanan perayaan Tahun Baru Imlek 2021, di Mapolres Kubu Raya, Selasa (9/2/2021).

KUBU RAYA, KapuasRayaNews.com -
Guna mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Kabupaten Kubu Raya, Polres Kubu Raya mengerahkan sebanyak 350 personel untuk mengamankan perayaan Tahun Baru Imlek 2021 di Vihara dan Klenteng yang ada di wilayah hukumnya.

Pengerahan ratusan aparat pengamanan itu disampaikan Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana, S.I.K.,M.H, Selasa 9 Februari 2021.

Dikatakannya, Polres Kubu Raya sudah menyiakan 2 (dua) Pos Pengamanan yang kita tempatkan di simpang Desa Kapur dan di Pasar Parit Baru serta 1 (satu) Pos Pelayanan di Bandara Supadio, dimana kegiatan pengamanan pos kita juga telah berkoordinasi dengan masing-masing pengurus Vihara, Klenteng maupun Pekong. 

"Diimbau pada pelaksanaan malam Jumat, tanggal 12 tidak terjadi konsentrasi massa, tidak mengganggu konsentrasi jemaat (kerumunan) sehingga bisa terbagi-bagi tidak harus di tempat-tempat ibadah," tegas Yani.

Dalam pengamanannya selain personil Polres Kubu Raya juga dibantu dari unsur TNI  dan Staekholder yang ada di Kabupaten Kubu Raya, tambahnya.

"Untuk teknisnya sudah berkoordinasi dengan para pengurus agar ketetapan kapasitas oleh pengurus Klenteng maupun Vihara diterapkan sistem antrean untuk mengantisipasi serta akan diadakan sosialisasi dan mengedepankan protokol kesehatan dengan hanya mengijinkan tempat ibadah untuk melaksanakan aktifitas keagamaan, dengan peraturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen," jelasnya.

Selain memberikan himbauan di masing-masing Polsek jajaran Polres Kubu Raya yang terdapat vihara dan klenteng juga dilakukan hal yang sama serta memberikan selembaran Surat edaran Gubernur Nomor 443.1/0111 dan Surat Edaran Bupati Kubu Raya nomor 451/0222/Kesra/2021, Maka sejumlah kegiatan masyarakat pun akan dibatasi pada perayaan Imlek dan Cap Go Meh Kali ini. (Yoh/Rls_Hms)

uncak