Diskrimsus Polda Kalbar Tertibkan PETI di Bengkayang

Kategori Berita

Diskrimsus Polda Kalbar Tertibkan PETI di Bengkayang

Suasana di lokasi PETI saat tim dari Diskrimsus Polda Kalbar melakukan penertiban.

BENGKAYANG, KapuasRayaNews.com -
Diskrimsus Polda Kalbar melakukan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di jalan Benawan Desa Bakti Mulia, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalbar, pada Kamis (11/2/2021) pukul 17:00 WIB. 

Diskrimsus Polda Kalbar melalui Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bengkayang IPTU Marhiba mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan guna menindak lanjuti laporan masyarakat terhadap aktivitas Pertambangan emas tanpa izin yang merajalela di daerah tersebut.

"Hari ini Tim Diskrimsus Polda Kalbar melakukan penertiban terhadap Pertambangan Emas ilegal atau Tanpa Ijin di Desa Bakti Mulia Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang hal ini dilakukan guna menindak lanjuti beberapa laporan masyarakat terhadap aktivitas PETI di desa Bakti Mulia kecamatan Bengkayang," katanya.

Selanjutnya dari hasil penyelusuran di TKP Peti oleh Awak Media dan Tim gabungan berhasil mengamankan Barang Bukti yang di antaranya. 
1. Mengamankan pekerja peti.
2. Mengamankan 2 unit exavator.
3. Mengamankan alat- alat berupa selang spiral, butiran emas hasil peti.
4. Mendokumentasi barang temuan unit Exavator yang digunakan untuk melakukan kegiatan Peti guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil penelusuran saat memasuki Lokasi yang di duga Peti dan ditemukan 2 titik lokasi, dilokasi peti tersebut ditemukan 2 alat berat yang digunakan untuk melakukan kegiatan peti serta 5 orang pekerja peti yang sedang melakukan kegiatan peti tersebut, Kemudian 5 orang pekerja peti dan barang bukti tersebut diamankan ke Mapolda Kalbar guna proses lebih lanjut," jelasnya.

Kemudian ia menambahkan bahwa setiap Usaha pertambangan yang tidak memiliki ijin tetap di berhentikan dan dilakukan penyitaan terhadap barang-barang serta Alat-alat yang digunakan untuk menambang dan dikenakan sangsi sesuai dengan yang tertuang pada UU no. 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Jadi Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan),IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) atau orang yang melakukan,yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP," pungkasnya. (Limbong)

uncak