Polres Bengkayang Tangkap Pelaku Pencabulan 10 Anak di Bawah Umur

Kategori Berita

Polres Bengkayang Tangkap Pelaku Pencabulan 10 Anak di Bawah Umur

(Foto): Ilustrasi.

BENGKAYANG, KapuasRayaNews.com -
Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkayang berhasil menangkap seorang pria berinisial JP (36) warga Dusun Seburuk, Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur yang mayoritas pelajar.

Kasus itu terkuak setelah beberapa pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bengkayang.

“Saat ini tersangka berinisial JP (36) sudah kita amankan dan menjalani pemeriksaan intensif,” kata Kapolres Bengkayang AKBP NB. Darma, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP. Marhiba, S.H, saat konferensi pers, di Mapolres Bengkayang, Kamis (22/1/2021) Siang.

Lebih lanjut Marhiba mengatakan, dalam aksi yang dilakukan pelaku diketahui ternyata motif dari pelaku adalah melakukan pengobatan penguncian batin, seolah-oleh pelaku menjadi seorang dukun.

"Diduga motif pelaku dengan melakukan pengobatan penguncian batin agar korbannya terbebas dari segala penyakit dan santet, dimana pelaku bisa mengeluarkan barang- barang seperti tekuyung dan batu dari dalam tubuh korban, padahal benda tersebut sudah pelaku siapakan," jelas Marhiba.

Dimana aksi biadab pelaku sudah dilakukannya  sejak 6 bulan terakhir dari bulan Agustus 2020 hingga Janurari 2021 dengan TKP yang berbeda-beda, terangnya.
Polres Bengkayang saat menggelar Press Release, dugaan kasus pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur, Kamis (21/1/2021).

"Adapun Sepuluh korban pencabulan tersebut diantaranya SL (17), TV (14), ESY (18), CB (13), NY (16), US (17), RK (14), IP (17), WD (14) dan RP (19), dimana kesepuluh remaja tersebut merupakan warga Bengkayang dan sekitarnya," tutur Mariba.

TKP tempat pelaku melakukan aksinya pun berbeda-beda, ada di dalam kamar rumah pelaku, dapur, sawah, kebun jagung, dan kebun karet, ungkapnya.

Selanjutnya setelah melakukan aksinya, pelaku mengatakan kepada korban bahwa kegiatan penguncian batin ini jangan di kasi tahu kepada orang, karena kalau di beri tahu maka penyakit kita akan datang dan kemaluan kita akan busuk, tuturnya.

"Adapun brang bukti yang telah kita amankan dari pelaku yakni, pakaian korban, mangkok plastik yang berisi telur, batu, menyan dan daun sirih. Selain itu ada mangkok kaca berisi beras kuning, ember cat berisi dupa dan 1 buahtempayan berisi beras kuning," terangnya.

Kasus tersebut terbongkar karena  korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian pencabulan tersebut pihak polres Bengkayang, tuturnya.

Dengan adanya kejadian tersebut saya berharap adanya peran aktif dari orang dan guru dalam mengawasi anak-anaknya, adanya juga pengawasan dari dinas sosial dalam kegiatan sanggar, dan apabila ada korban lain lagi segera melapor ke pihak kami, ungkapnya.

"Akibat perbuatanya, pelaku di acam dengan pidana sesuai pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan maksimal 15 tahun dengan denda 5 milyar," pungkas Marhiba. (Limbong)



uncak