Sudah Berakhir Tapi Masih Beroperasi, Izin PT. MAS Dipertanyakan

Kategori Berita

Sudah Berakhir Tapi Masih Beroperasi, Izin PT. MAS Dipertanyakan

Suasana saat prtemuan bersama piak PT. MAS di Aula Kantor BAZNAS Sanggau, Rabu (2/12/2020).

SANGGAU, KapuasRayaNews.com - Menindak lanjuti hasil rapat teknis 10 November 2020 dan sehubungan dengan surat Direktur PT. MAS (Mendawa Argapura Sentosa) Nomor: 03/MAS/XI/2020 tanggal 19 November 2020, diadakan pertemuan perihal permohonan koreksian hasil rapat teknis Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal) RKL-RPL, Rabu (2/12/2020).

Pertemuan tersebut bertempat di ruang Aula Kantor BAZNAS Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, yang dihadiri oleh Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Camat dan beberapa Kades, pihak PT. MAS, serta LBH Pasmas Kalbar.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasmas Kalbar, Jungkarnain Sagala, S.H, mengatakan jika pembahasan Andal PT. Mendawa Argapura Sentosa selama ini menjadi pertanyaan publik, dimana ijin perusahaan ini telah berakhir pada tahun 2015 namun masih aktif beroperasi.

Dimana lanjut Sagala, hal ini mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2020 sebagai perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 173 C bahwa, permohonan perijinan yang sudah diajukan ke Gubernur sebelum tanggal 10 Juni 2020 yang belum diterbitkan perijinanya sampai dengan berlakunya UU Nomor 3 tahun 2020 tidak dapat dilanjutkan proses perijinanya.

"Hal ini juga sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang disampakan ke para Gubernur pada tanggal 18 Juli 2020, yang intinya menunda proses perijinan tambang mineral dan batu bara," jelas Sagala, kepada media ini, Rabu (2/12).
Foto: Ketua LBH Pasmas Kalbar, Jungkarnain Sagala, S.H, di Kantor BAZNAS Kabupaten Sanggau, Provini Kalbar, Rabu (2/12/2020).

PT. MAS juga tidak dapat di masukkan dalam daftar IUP ESDM, karena telah berakhir sejak tahun 2015, dikarena belum memenuhi ketentuan pasal 54 Permen ESDM Nomor 26 tahun 2018, terangnya.

Pemda Kalbar sudah dalam rekonsiliasi IUP Nasional bersama ESDM Minerba pada tahun 2018 tidak mendaftarkan IUP MAS karena memang ijin eksplorasi sudah berakhir April 2015. Sehingga sampai saat ini IUP MAS tidak terdapat dalam database IUP CNC ESDM sehingga tidak memiliki akun PNBP sebagai syarat memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sehingga adanya korespondensi atau surat menyurat dan pembahasan kerangka acuan Andal dan permohonan Andal oleh PT. MAS dengan Kabupaten (persetujuan KA Andal 2017/ saat IUP mati atau non CNC adalah ilegal), tuturnya.

"Terlebih lagi dilanjutkan dengan pembahasan tata ruang oleh Pemkab Sanggau tahun 2020, padahal IUP PT. MAS tidak terdaftar sebagai IUP CNC Minerba juga termasuk ilegal atau tidak sah," kata Sagala.

Tindakan Pemkab Sanggau melayani IUP yang non CNC (sudah berakhir/tidak sah) melanggar edaran dari ESDM Mminerba yang atas supervisi KPK menyurati semua Kadis ESDM untuk stop pelayanan bagi IUP yang tidak terdaftar termasuk perijinan-perijinan lainnya baik keuangan dan lingkungan, pungkasnya. (Yohanes)

uncak