Sah! Ini Hasil Akhir Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak di Kapuas Hulu

Kategori Berita

Sah! Ini Hasil Akhir Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak di Kapuas Hulu

Penandatanganan BA Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, oleh KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (16/12/2020).

KAPUAS HULU. KapuasRayaNews.com -
KPU Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Kapuas Hulu pada Pilkada serentak Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu tahun 2020, di ruang Rapat DPRD Kapuas Hulu, Rabu (16/12/2020).

Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara tersebut Paslon 01 (H. Hamdi Jafar - john Itang Oe) memperoleh 32.420 suara atau 22,10 persen, Paslon 02 (H. Baiduri - Rufina Sedang) memperoleh 48.123 suara atau 32,80 persen dan Pasangan Calon 03 (Fransiskus Diaan - Wahyudi Hidayat) memperoleh 66.159 suara atau 45,10 persen.

"KPU sudah menetapkan perolehan suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu. Untuk pasangan nomor urut 01 memperoleh 32.420 suara, Pasangan Calon nomor urut 02 48.123 suara dan Pasangan Calon nomor urut 03 66.159 Suara," kata Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani, di ruang rapat pleno DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.
Suasana Rapat Pleno Terbuka.

Selanjutnya, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu yang di selenggarakan tanggal 9 Desember yang lalu, DPT yang terdaftar sebanyak 180.588 dan yang menggunakan hak pilih sebanyak 149.730 pemilih. Kemudian dari hasil Rapat Pleno Terbuka tersebut jumlah suara sah sebanyak 146.702 suara dan tidak sah sebanyak 3.028 suara.

Ahmad Yani mengatakan, tahapan selanjutnya adalah Penetapan Pasangan Calon Terpilih.

Penetapan ini akan dilakukan jika tidak ada potensi atau perkara sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), kata Yani.

Selama berlangsungnya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara yang digelar Rabu (16/12/2020) pukul 08:30 WIB hingga malam, berjalan dengan lancar tanpa adanya sanggahan keberatan dari masing-masing saksi pasangan calon serta dari Bawaslu. (Okta)


uncak