PETI yang beroperasi di Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang. |
KETAPANG, KapuasRayaNews.com - Banyak pertambangan di beberapa kabupaten yang berada di Kalimantan Barat diduga tidak memiliki izin.
Seperti terpantau langsung oleh Wartawan KapuasRayaNews.com, ada salah satu Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang di duga tanpa mengatongi izin yang sah yang berlokasi di Sungai Sayan Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Berdasarkan hasil keterangan dari Normansha, mantan Kades Landau Jungkal, yang berhasil ditemui media ini mengatakan, penambangan emas yang beraktifitas di Desa Riam Dadap sudah berjalan lama bahkan sampai sekarang jumlah penambang pun semangkin lama semakin bertambah.
"Ironisnya para perkerja bukan saja warga setempat, namun ada yang dari luar kabupaten bahkan dari luar pulau juga ada," kata Normansha, Kamis (17/12/2020).
Selain itu, pertambangan tersebut dikuasai oleh pengusaha dari luar berinisial YS yang berasal dari Pulau Jawa, sedangkan untuk cukongnya berinisial NNG warga dari Ketapang dan mereka yang menguasai lahan pertambangan PETI tersebut, jelasnya.
"Pertambangan tersebut berkerja bukan lagi sembunyi-sembunyi, dan mereka berkerja menggunakan tong dan gelundungan menambang dalam sekala besar dan hal ini sepertinya terkesan dibiarkan," terangnya.
Salah satu bak penampungan. |
Normansha juga menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan emas tersebut dikerjakan mulai dengan manual meningkat menjadi proses perendaman yang diduga menggunakan bahan kimia seperti potasium sianida dan merkuri karbon aktif dan kapur. Bukan sampai disitu ada yang namanya proses tong namun juga memakai bahan kimia yang di gunakan dengan proses gelundungan adalah air keras atau merkuri.
Dimana limbah-limbah yang di hasilkan dalam proses pengelolahan di tampung dalam bak penampungan yang ukurannya berukuran besar, selanjutnya limbah cair dialirkan di buang langsung keparit atau ke sungai. "Tentu hal tersebut bisa berakibat dan menimbulkan pencemaran serta kerusakan lingkungan dari dampak limbah berbahaya tersebut," terang Normansha lebih lanjut.
Dari pantauan media ini dilapangan, Kamis (17/12), alat perendaman di lokasi pertambangan di perkirakan ada sekitar ratusan alat perendaman dan ribuan alat gelundungan. Sedangkan untuk gelundungan PETI telah merambat sampai ke Desa Randau Jungkal kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.
Dari karyawan NNG dan YS saja sebagian warga Ketapang, namun yang ribuan orang lagi merupakan pekerja yang berasal dari luar Kalbar yaitu dari pulau Jawa. Dimana dari para pekerja dari luar Kalbar tersebut bisa masuk atau lolos dari pengawasan tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Ketapang.
Oleh karena itu, masalah PETI adalah masalah hukum lingkungan yang berdampak terhadap lingkungan sekitarnya, dengan acuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun. Dimana setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah B3 yang dihasilkan secara langsung kedalam media lingkungan hidup, tanpa pengolahan terlebih dahulu.
Dilihat dari aspek perizinan tambangnya maka hukum tentang minerba telah di tabrak secara sengaja oleh pelaku usaha tambang emas di lokasi sungai sayan tersebut, sehingga penindakan hukumnya seharus dan semestinya secara tegas diwujudkan agar masalah dampak kegiatan illegalnya dapat diberantas tanpa tebang pilih. (Yohanes)