Pemilih Diwakilkan, TPS 01 Pasar Pagi Putussibau Pemungutan Suara Ulang

Kategori Berita

Pemilih Diwakilkan, TPS 01 Pasar Pagi Putussibau Pemungutan Suara Ulang

(Foto): TPS 01 Pasar Pagi Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.

KAPUAS HULU, KapuasRayaNews.com -
Sabtu (12/12/2020) pukul 07:00 - 13:00 WIB, akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Pasar Pagi, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani, kepada media ini, Jumat (11/12).

Pemungutan Suara Ulang tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan Bawaslu Kapuas Hulu saat hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020, kata Yani.

"PSU tersebut atas dasar temuan Bawaslu Kapuas Hulu di TPS 01 Kelurahan Putussibau Kota karena adanya pemilih yang diwakilkan," jelasnya.

Atas dasar temuan tersebut serta rekomendasi Bawaslu Kapuas Hulu, maka KPU Kapuas Hulu mengeluarkan SK Nomor: 962/PL.02.06-Kpt/610/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Kelurahan Putussibau Kota, terangnya.

"Kita juga sudah menyurati berbagai pihak terkait PSU di TPS tersebut besok terutama pihak keamanan TNI dan Polri, Bupati dan Bawaslu Kapuas Hulu," ungkapnya.

Mudah-mudahan PSU besok berjalan lancar dan aman, serta tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, harap Yani. (Amrin)

uncak