Gunakan Atribut Kampanye Saat Pencoblosan, Tim Paslon RA Pertanyakan Sanksi Dugaan Pelanggarannya

Kategori Berita

Gunakan Atribut Kampanye Saat Pencoblosan, Tim Paslon RA Pertanyakan Sanksi Dugaan Pelanggarannya

Salah sati tim Paslon lain yang menggunakan atribut kampanye saat hari pencoblosan di TPS.

SEKADAU, KapuasRayaNews.com -
Menanggapi oknum Tim Paslon 01 yang menggunakan atribut tim saat waktu pencoblosan di SMP Negeri 1 Sekadau pada tanggal 9 Desember 2020 beberapa waktu lalu, Paulus Subarno Ketua Tim Koalisi RA Pasangan (Rupinus-Aloysius) sangat mengecam tindakan yang sangat merusak citra demokrasi di tanah air.

Subarno menyampaikan bahwa memakai atribut  berupa pakaian tim itu melanggar aturan PKPU Republik Indonesia nomor 18 tahun 2020 pasal 10A ayat 4, katanya.

Dimana lanjutnya, dalam melaksanakan tugasnya saksi di larang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama calon, foto paslon, simbol atau gambar Partai Politik, serta mengenakan seragam dan atau atribut lain yang mencitrakan pendukung atau menolak peserta pemilihan.

"Itu tidak boleh dilakukan dengan pembiaran," ungkap Paulus Subarno, saat di konfirmasi awak media di Sekretariat Bersama Tim RA, Jumat (11/12/2020).

Di tempat terpisah Pihak Bawaslu Sekadau saat di konfirmasi awak media mengatakan, jika ada yang memakai atribut kampanye saksi atau peserta pemilih pada waktu pencoblosan kita minta balik atau di ganti.

Memang tidak boleh memakai atribut atau simbol tim pada saat pencoblosan itu sudah di atur PKPU Republik Indonesia nomor 18 tahun 2020 Pasal 10A ayat 4. Peserta pemilih atau saksi di larang memakai atribut atau simbol tim, ungkapnya.

"Saya mempertanyakan sanksinya bagi pasangan tim yang melanggar aturan PKPU tersebut, kerena sudah terjadi, harus ada sanksi dari Bawaslu," uangkap Paulus Subarno.

Penulis: Stepanus
Editor: Redaksi

uncak