FW-LSM Kalbar: Ulah Kejati Kalbar, Preseden Buruk Bagi Penegakan Hukum

Kategori Berita

FW-LSM Kalbar: Ulah Kejati Kalbar, Preseden Buruk Bagi Penegakan Hukum

FW-LSM Kalbar saat mendatangi Kejati Kalimantan Barat.

PONTIANAK, KapuasRayaNews.com -
Forum Wartawan dan LSM (FW-LSM) Kalimantan Barat mempertanyakan penanganan kasus korupsi dan gratifikasi APBD 2018 dan 2019 Kota Singkawang yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat. 

“Sudah enam bulan sejak pelaporan kami secara langsung ke Kejati Kalbar namun tanpa ada kejelasan perkembangannya. Laporan tersebut secara tertulis lengkap dengan fakta dan datanya tentang kasus bagi-bagi proyek di Kota Singkawang antara Walikota dengan pihak Legislatif,” kata Yayat Darmawi, S.E.,M.H, Ketua Umum Presidium FW-LSM Kalbar kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).

Dengan tidak tersentuhnya oleh prosesi penyidikan dan penuntutan, maka FW-LSM Kalbar menilai ada sesuatu di lingkaran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal menangani kasus Rekaman Walkot Singkawang yang merupakan kolaborasi kriminal tersebut. Sehingga ketidaksunguhan APH dalam melakukan law process mengakibatkan terjadinya stagnasi kasus yang tidak jelas status hukumnya, kata Yayat.

Yayat menjelaskan dengan fenomena itu menandakan tidak adanya harapan kedepan terhadap kepastian hukum tindak pidana korupsi di Kalimantan Barat, sehingga menjadi tolok ukur bagi prestasi penegakkan supremasi hukum tindak pidana korupsi di Kalimantan Barat. “Hal ini semestinya harus selalu dipantau serta dimonitoring dan di upervisi oleh KPK RI,” jelas Yayat.

Lebih lanjut Yayat menilai ketidak seriusan dan tidak adanya kemauan APH terutama Kejati untuk memfollow-up kasus Rekaman Singkawang Kolaborasi Kriminal tersebut akan mendapatkan nilai jelek dari publik dan dapat menjadi preseden buruk bagi semua kegiatan proyek pengadaan barang dan jasa secara komprehensif di Kalimantan Barat, karena pelaku korupsinya dalam hal ini tidak mendapatkan efek jera.

“Akibatnya, upaya untuk mewujudkan dan menciptakan good goverment and clean goverment sesuai kemauan daripada hukum itu sendiri atau sesuai Undang-Undang tidak akan tercapai dengan baik,” papar Yayat dengan nada kesal.

Seperti diberitakan sebelumnya, FW-LSM Kalimantan Barat kembali mendatangi Kantor Kejati Kalbar untuk yang keduakalinya pada Senin (10/8/2020), membawa bukti-bukti tambahan terkait pelaporan dugaan korupsi APBD Kota Singkawang Tahun 2018 dan 2019.

“Ini menjadi awal langkah kita yang baik sejak menerima laporan sebelumnya. Kami sudah diberikan kepercayaan oleh pimpinan untuk memperkuat data dulu, karena inilah senjata kami untuk di persidangan nanti apabila maju di persidangan,” kata Chandra Yahya Welo SH MH, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalbar saat dialog sebelum penyerahan data tambahan. 

Penyerahan bukti-bukti tambahan itu melengkapi berkas yang dilaporkan pada 2 Juli 2020 sehingga sudah semakin jelas aspek pelanggaran hukum dan potensi kerugian negaranya. Konstruksi hukumnya juga sudah terang benderang, kata Yayat.

Dihubungi media ini, Sekjen FW-LSM Kalbar Wan Daly Suwandi juga menambahkan, seluruh rangkaian proses pelaporan tersebut menindaklanjuti mencuatnya rekaman ‘bagi-bagi proyek’ yang melibatkan Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie dan oknum anggota Dewan. 

“Kami menginginkan kasus ini masuk dan diuji di ranah pengadilan, jangan sampai hilang di perjalanan. Hal ini berdasarkan pengalaman masa lalu ada beberapa kasus yang senyap seiring mutasi aparat hukum terkait yang menangani. Intinya harus ada garansi selesai di meja hijau,” harapnya. (Yohanes)

uncak