FW-LSM Kalbar Apresiasi Kejagung Mutasi Pimpinan Kejati Kalbar

Kategori Berita

FW-LSM Kalbar Apresiasi Kejagung Mutasi Pimpinan Kejati Kalbar

Foto: Kantor Kejati Kalbar.

PONTIANAK, KapuasRayaNews.com -
Kejaksaan Agung melakukan mutasi sejumlah pejabat diantara mutasi dilakukan terhadap pimpinan Kejaksaan Tinggi di Kalbar.

Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-879/C/12/2020 dan Nomor 250/2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaaan Republik Indonesia yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono.

"Bahwa untuk kepentingan dinas perlu segera memberhentikan para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada kolom 2 dari jabatan struktural sebagaimana tersebut pada kolom 3 lampiran keputusan ini," ujar Jaksa Agung St Burhanuddin dalam surat tersebut yang ditandatangani, Jumat (4/12/2020).

Dalam daftar tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jaya Kesuma dimutasi ke Kejagung menduduki jabatan baru sebagai Sekretaris Badan Diklat Kejagung.

Kejati Kalbar digantikan Masyhudi yang sebelumnya menjabat Inspektur V Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung. Wakajati Kalbar Sapta Subrata juga dimutasi dan menduduki jabatan baru sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Posisi Wakajati Kalbar selanjutnya ditempati Juniman Hutagaol yang sebelumnya menjabat Wakajati Sulawesi Tenggara. Kemudian Asisten Pidana Umum Kejati Kalbar Jabal Nur juga dimutasi dan menduduki jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Sumatera Utara.
Yayat Darmawi, Ketua Presidium FW-LSM Kalbar.

FW-LSM Kalbar sangat mengapresiasi dengan adanya Mutasi Kajati dan Wakajati dilingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat oleh Kajagung RI, mengingat Residu Kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar sangat banyak dalam satu dekade ini.

Menyikapi signal tersebut, menurut Yayat Darmawi S.E.,S.H.,M,H Ketua Presidium Forum Wartawan & Lembaga Swadaya Masyarakat (FW-LSM) Kalbar mengatakan, wajib hukumnya bagi KAJATI Kalbar yang baru ini untuk dapat menyikapi dengan segera instrumen positive KAJAGUNG tentang stagnannya penanganan kasus tipikor bagi-bagi proyek di Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.

Prestasi selanjutnya sangat diharapkan oleh FW-LSM Kalbar kepada KAJATI Kalimantan Barat yang baru ini dalam rangka secepatnya menuntaskan yang salah satunya adalah kasus Tipikor Kong kalikong alias Rekaman bagi-bagi proyek di Singkawang yang sudah jelas unsur unsur perbuatan melawan hukum (PMH), ujar Yayat Darmawi, kepada media ini, Sabtu (5/12/2020).

Kasus Tipikor Rekaman bagi bagi proyek di Kota Singkawang yang sudah secara resmi yang juga secara lengkap disertakan Dokumen dan alat bukti permulaan yang cukup kemudian disampaikan oleh FW-LSM langsung kepada Kejati beberapa bulan yang lalu, tetapi sampai saat ini tidak ada sedikitpun progres ditingkat Proses Penindakannya malah terkesan kasusnya di silentkan alias di sembunyikan, jelas Yayat.

Sementara Wan Daly Suwandi, Sekjen  FW-LSM Kalbar juga menyampaikan harapan besar kepada KAJATI Kalimantan Barat yang baru untuk dapat bersinergis dan mewujudkan secara nyata law enforcementnya dalam rangka melakukan maksimalisasi di Pemberantasan Korupsinya bukan maksimalisasi di Pencegahannya, tambahnya singkat. (Yohanes)

uncak