Tuntut Lahan Plasma, Warga Desa Mandong dan Janjang Pagar Lahan PT. APS

Kategori Berita

Tuntut Lahan Plasma, Warga Desa Mandong dan Janjang Pagar Lahan PT. APS

Lassarus Urant, bersama beberapa warga Desa Mandong dan Desa Janjang, saat menggelar itual adat Pagar Lahan (Pamabang), tuntut lahan plasma PT. APS.

SANGGAU, KapuasRayaNews.com - Sejumlah warga yang tergabung bersama perangkat desa serta pengurus adat di dua Desa Mandong dan Desa Janjang Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menggelar ritual adat Pamabang (pagar lahan) diatas lahan plasma milik Laut Sapurata, S.E, yang berjarak 200 meter dari pabrik PKS milik PT. APS, pada Jumat (27/11/2020) pukul 10:00 WIB.

Menurut Lassarus Urant (35) warga Dusun Meramun Desa Janjang, gerakan masyarakat ini dilakukan agar perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Agro Palindo Sakti (APS) segera merespon keinginan masyarakat dalam hal penyelesaian plasma, karena sejak tahun 2006 masa awal penyerahan lahan plasma di Desa Janjang hingga kini belum di konversi.

"Setelah 48 bulan masa tanam harusnya lahan sudah dibagi atau di konversi, pihaknya kecewa dengan perusahaan karena tidak menghargai kearifan lokal. Malah PT. APS seenaknya mendenda masyarakat tanpa melibatkan pengurus adat dan perangkat desa," terangnya.

Terlebih lagi mengenai kasus penahanan mobil dan sepeda motor warga yang sudah 3 bulan lebih dititipkan perusahaan di Polres Sanggau dengan status yang tidak jelas. Sehingga kami meminta pihak PT. APS segera menentukan sikap, jelas Lassarus Urant.

Sebagai pemilik lahan plasma Laut Sapurata, S.E dan sebagai penanggung jawab kegiatan pemagaran lahan menambahkan, pihaknya akan melakukan pemagaran jalan dan kantor jika perusahaan tidak menyelesaikan tuntutanya dalam waktu 10 hari. (Yohanes)


uncak