Pertanyakan Tindakan Hukum Terhadap TKA Ilegal, LEGATISI Indonesia Datangi Kanwil Kemenkum HAM Kalbar

Kategori Berita

Pertanyakan Tindakan Hukum Terhadap TKA Ilegal, LEGATISI Indonesia Datangi Kanwil Kemenkum HAM Kalbar

LEGATISI Indonesia bersama beberapa awak media saat mendatangi Kanwil Kemenkum HAM Kalbar di Pontianak, Senin (23/11/2020).

PONTIANAK, KapuasRayaNews.com - Senin, (23/11/2020), LEGATISI menggelar audiensi ke Kantor Kemenkum HAM Kalbar dan tidak menemui Kanwil Kemenkum HAM Kalbar Pramella Yusnidar Pasaribu dikantornya karena sering tidak ada ditempat dengan alasan Rakor di Jakarta termasuk devisi Keimigrasian juga tidak ada ditempat, dan akhirnya diterima Kabid Imigrasi Samuel Pasaribuan.

"Sudah ke tiga kalinya kita bersama beberapa rekan awak media mendatangi kantornya untuk menindaklanjuti surat ke Menteri Hukum dan HAM RI dan pertanyakan tindakan hukum bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) illegal di Kabupaten Ketapang dan TKA ilegal di PLTU Bengkayang Kalimantan Barat," ujar A. Yani, Ketua LEGATISI Indonesia, Senin (23/11).

Yani menjelaskan, langkah penegakan hukum harus dilakukan oleh Kakanwil Hukum Dan Ham Kalbar sesuai Amanat  Undang-Undang No.6 tahun 2011 pasal 118 dan 122 tentang Keimigrasian yang telah merugikan negara baik dari sektor pajak TKA maupun dari ijin yang disalahgunakan oleh TKA yang bekerja di Indonesia dengan menggunakan Paspor pelancong.

Keimigrasian selaku pengwasan dan penindakan 61 TKA ilegal di PT Sultan Rafly Mandiri (PT. SRM) tidak ditindak bahkan di istimewakan dengan dipulangkan atas dasar permintaan TKA ilegal asal Tiongkok dan tidak melaksanakan Undang-Undang Keimigrasian, apakah hal ini ada dugaan Gratifikasi?, terangnya.

"Jelas penyalahgunaan jabatan dan wewenang selaku Kakanwil Kalbar dan melanggar Atensi Dirjen Keimigrasian yang dipajang di Kantor Kanwil Kemenkum HAM kalimantan Barat. Semua terungkap atas kejadian yang terjadi keributan  diperusahaan tambang emas di PT. Sultan Rafly Mandiri pada 17 September 2020 lalu terhadap ratusan tenaga kerja Tiongkok yang di Evakuasi dari lokasi perusahaan tambang emas di Ketapang tersebut," ungkap Yani.

Ada 64 TKA Legal dan 61 TKA asal Tiongkok yang ilegal ekspose Kakanwil Hukum Dan Ham. TKA  Illegal asal Tiongkok tersebut masuk ke Indonesia lewat jalur resmi dengan Modus Visa Pelancong bukan visa kerja, TKA ilegal asal Tiongkok  juga melanggar PP No.28  tahun 2018  tentang PNBP Kemenaker  serta U U No, 13  tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ujarnya.

Lebih lanjut Yani menjelaskan, LEGATISI Indonesia protes keras kepada Kakanwil Kemenkum HAM Kalbar, Pramella Yusnidar  Pasaribu dalam keterangannya menyatakan bahwa akan memulangkan 61 TKA asal Tiongkok kenegaranya karena dianggap mereka menjajaki kondisi geografis layak bisa melakukan kegiatan atau tidak, jelas terbukti sebagian TKA ilegal Tiongkok dipulangkan atas Permintaan Pribadi UU keimigrasian diabaikan, sedangkan mereka sebagai abdi negara yang wajib menjalankan tugas sesuai dengan amanat Undang-Undang Keimigrasian TKA ilegal tersebut harus diproses hukum Pidana, Denda dan Deportasi serta bagi Perusahaan yang memperkerjakan TKA Ilegal sangsi Hukum Pidana, denda dan bisa dicabut ijinnya.

"LEGATISI Indonesia menegaskan jika tidak ketemu Kepala Kanwil Hukum Dan Ham Kalbar, legatisi akan gugat Perdata termasuk Ka imigrasi Ketapang dan Ka Imigrasi Singkawang yang diduga memperpanjang ijin tinggal TKA ilegal asal Tiongkok di PLTU bengkayang, Direktur PT SRM dan dugaan perusahaan yang memperkerjakan TKA ilegal asal Tiongkok di PLTU Bengkayang dan Kadis Tenaga Kerja Kalbar, atas kebijakan Kakanwil Kemenkum HAM Kalbar yang bertentangan dengan UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan di Kalbar tidak berlaku bagi TKA ilegal," tegasnya.

Dalam hal ini, LEGATISI meminta DPR RI yang membidangi tentang  Ketenagakerjaan dan Keimigrasian untuk memanggil Menteri Hukum Dan Ham RI dan Menteri Tenaga Kerja RI, pinta Yani. (Yohanes)

Editor: Amrin
uncak