Menyelamatkan Kratom Ikut Menyelamatkan Sosial Ekonomi Petani dan Masyarakat Serta Melindungi Hutan dari Deforestasi dan Degradasi

Kategori Berita

Menyelamatkan Kratom Ikut Menyelamatkan Sosial Ekonomi Petani dan Masyarakat Serta Melindungi Hutan dari Deforestasi dan Degradasi

Foto: Kratom (Mitragyna Speciosa)

Oleh: Yosef

Kratom (Mitragyna Speciosa) saat ini menjadi pembahasan trend topic disemua kalangan dari tingkat petani, pelaku usaha, kalangan umum, sampai tingkat pemerintah baik daerah maupun pusat sebagai stakeholders yang berperan dalam menentukan sikap dan penentuan dalam kebijakan dan regulasinya. Media mainstream pun selalu menjadi sarana dalam merefleksikan setiap informasi seputar komoditi ini.


Secara ekonomi Kratom sudah berperan besar menopang ekonomi masyarakat petani dan pelaku usaha, sekaligus segala sektor usaha yang turut terdampak dari kegiatan usaha yang meskipun masih dalam kategori industri rumahan (UMKM), namun cukup memberi dampak besar bagi ekonomi masyarakat. 


Sektor usaha yang turut merasakan peningkatan dalam usahanya oleh komoditas Kratom adalah toko plastik, toko mesin-mesin pengolahan, kardus, karung, ekspedisi lokal/domestik/sampai internasional, jasa giling (fasilitas pengolahan daun), jasa packing, bahkan untuk panen daun juga banyak menyerap tenaga kerja, yaitu pekerja upahan panen daun, dan lain-lain.


Dengan mata rantai ekonomi yang masif ini sangat memberi kontribusi besar bagi ekonomi daerah, khususnya Pemerintah dalam hal membantu penanggulangan angka kemiskinan, pengangguran serta turut membantu Pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional, yang saat ini sedang digaungkan oleh Bapak Presiden RI Joko Widodo, dalam pemulihan imbas Covid-19 yang mengguncang seluruh sektor ekonomi Nasional bahkan Internasional. 


Bagi masyarakat khususnya petani, komoditas Kratom sangat memberi pertolongan ditengah ekonomi yang sedang resesi, dimana hampir semua harga komoditas pertanian turun dan minim permintaan, namun geliat ekonomi disektor komoditas Kratom tetap stabil dengan harga yang mampu menolong masyarakat dalam keterpurukan ekonomi.


Di Indonesia ada ratusan ribu masyarakat khususnya petani yang menggantungkan hidupnya dari komoditas Kratom, mereka tersebar dari beberapa Provinsi di Indonesia, yaitu Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara sebagian, Aceh, Medan, Riau dan lain-lain.


Beberapa testimoni petani, mereka mengakui jika tidak ada Kratom mereka akan sulit dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari bahkan dengan adanya kerjaan di komoditas Kratom mereka ditolong dalam menyekolahkan anak-anak mereka bahkan ada yang mampu sampai ke perguruan tinggi. Ini sangat luar biasa dan jumlah ini bukan satu, sepuluh, seratus atau seribu KK namun puluhan ribu KK bahkan mencapai ratusan ribu KK, hanya saja belum semua wilayah melakukan pendataan secara utuh atau global (masih random). 

Foto: (Yosef), Ketum PEKRINDO dan Ketua Cabang KOPRABUH Provinsi Kalimantan Barat.


Namun, untuk Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat saja ada 46,751 KK yang terlibat dalam kegiatan pertanian atau usaha komoditas Kratom ini, (sumber data Forclime).


Dari sedikit cerita kebaikan komoditas Kratom diatas, dapat disimpulkan bahwa sisi aspek sosial ekonomi masyarakat Kratom memberi sumbangsih besar bagi perekonomian yang menolong hajat hidup orang banyak, patut dibela dan diperjuangan oleh semua elemen masyarakat terutama elit pemerintah baik Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. 


Alasan itu adalah karena ada sekelompok badan yang berusaha me-narkoba-kan komoditas Kratom, tentunya ini mengancam sosial ekonomi masyarakat yang sudah puluhan tahun menggantungkan ekonomi di komoditas ini. Dengan dalih riset yang sangat lemah dan bermodalkan riset review literatur, namun sudah berani merekomendasikan pelarangan meskipun sampai saat ini belum ada penelitian yang komprehensif terhadap komoditas Kratom di Indonesia. 


"Secara empiris dan fakta dilapangan Kratom terbukti tidak berbahaya dan tidaklah sama seperti morfin, baik secara alami, kimia dan farmakologis".


Sebelum Indonesia ada, Kratom sudah digunakan ratusan tahun lalu sebagai obat tradisional yang sudah menjadi budaya (kearifan lokal) masyarakat yang hidup di sekitar hutan Kratom, sampai saat ini tidak pernah dijumpai korban yang terpapar oleh kratom, apalagi yang sakau cacat mental dan fisik karena kratom. Bahkan banyak yang ditemukan Kratom mengobati berbagai jenis penyakit, dari pengunaan dengan cara diminum, di kunyah, di gosok dan di oles, bahkan ada dimandikan air rebusannya untuk menghilangkan penyakit gatal-gatal dikulit. 


Kratom adalah family kopi-kopian (Rubiaceae) yang adalah jenis tumbuhan kayu hutan yang tingginya mencapai 40 meter dan diameter batang mencapai 3 meter. Sangat tidak relevan dan tidak ada kesamaan secara alamiah dengan jenis tumbuhan Poppy apalagi jika disamakan dengan morfin yang bersumber dari tumbuhan Poppy, jenis poppy adalah tumbuhan gulma/perdu yang ketinggian dibawah 2 meter (wikipedia).


Di indonesia ada 5 Provinsi yang mempunyai hutan terbesar di tahun 2019, yang menyediakan hasil hutan sebagai produk utama (main product) yaitu Kalteng 4.009.394,70 ha, Kaltim 3.202.901,00 ha, Kaltara 1.874.828,04 ha, Kalbar 1.058.930,00 ha, Papua Barat 2.978.978,00 ha (source; ditjenphl), semua hutan tropis ini dipastikan ada kayu Kratom yang tumbuh disana secara alami.


Secara Ekologis Kratom merupakan tumbuhan kayu yang salah satu jenis pohon/kayu penyumbang Karbon terbesar terhadap hutan dibeberapa kepulauan di Indonesia, yang berfungsi dalam pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+), yang oleh KLHK dijadikan tanaman hutan yang mampu memulihkan tanah atau area kritis khususnya daerah-daerah eks tambang. Karena selain cepat tumbuh kratom juga mampu bertahan hidup didaerah yang terendam air, sekaligus tumbuhan ini berfungsi sebagai penahan abrasi secara alami disepanjang bantaran sungai, khususnya sungai terpanjang di Indonesia yaitu sungai Kapuas.


Secara hukum Positif jelas bahwa komoditas Kratom legal karena tidak ada hukum positif yang menyatakan bahwa Kratom tergolong narkotika. Oleh karena itu, mestinya upaya-upaya pelarangan dan penggolongan yang tidak berdasar secara ilmiah sudah tidak ada relevansinya untuk dilakukan. 


Kesimpulan dari tulisan ini sangat berharap besar, supaya kebijakan yang dibuat bukan menyusahkan rakyat apalagi menyengsarakan rakyat atau petani. Prinsip hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya, hukum itu tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas yaitu untuk harga diri manusia, kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemuliaan manusia. "Hukum bukan sebatas dogmatis belaka, hukum harus pro rakyat dan berkeadilan".


Penulis adalah Ketum Pekrindo dan Ketua Cabang KOPRABUH Provinsi Kalbar.


Editor: Redaksi


uncak