Disdikbud Provinsi Kalbar Siapkan Belajar Tatap Muka Mulai Januari 2021, Tentu Ada Mekanisme Pelaksanaannya

Kategori Berita

Disdikbud Provinsi Kalbar Siapkan Belajar Tatap Muka Mulai Januari 2021, Tentu Ada Mekanisme Pelaksanaannya

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Klimantan Barat, Drs. Sugeng Hariadi.

PONTIANAK, KapuasRayaNews.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Sugeng Hariadi menjelaskan, pada prinsipnya untuk ijin pembelajaran tatap muka semester genap yang di berikan oleh pemerintah pusat untuk di serahkan pada daerah baik Pemeritah Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menentukannya.

"Jadi prinsipnya kami menyiapkan sarana prasana yang menjadi syarat untuk pembelajaran tatap muka langsung yang ada di sekolah," ungkap Sugeng ketika rapat koordinasi Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar tahun 2020, di Hotel Mahkota Pontianak, Senin (23/11/2020).

Dikatakannya, memang untuk belajar sudah masuk 50% (persen) dengan dua sip kegiatan belajarnya. Tentu kita juga memperhatikan resikonya dan tidak serta merta walau sudah di ijinkan oleh pemerintah pusat tentu ada mekanisme pelaksanaannya, ini juga harus ada ijin dari orang tua siswa dan ijin dari satuan pendidikan.

"Dinas Pendidikan siap sarana prasarana dan di ijikan oleh kepala daerah selaku Ketua Satgas Covid-19 sesuai kewenangan jenjang pendidikan melalui Dinas Pendidikan di daerah masing-masing," tuturnya.

Diharapkan pemetaan zona resiko sampai ke kelurahan desa sehingga kalau pun daerah yang luas yang ibu kotanya orange di Kecamatan dan Kelurahan zona hijau diharapkan bisa melaksanakan belajar tatap muka, karena adanya dengan presepsi orang tua bahwa dari sekolah itu tidak bekerja di sektor pendidikan padahal kita menyiapkan pembelajaran, harapnya.

"Ada orang tua karena tidak sekolah anaknya di suruh bekerja membantu orang tua padahal anaknya harus belajar di rumah," tutur Sugeng.

Jadi, dari Kemendikbud ini mendorong Pemerintah Daerah untuk bisa mengadakan pemetaan zona resiko sampai ketingkat desa, sehingga kalau di desa yang jauh zona hijau itu mungkin SD dan PAUD juga bisa belajar, tetapi tetap dengan protokol kesehatan Covid-19 dengan jumlah 50% dari siswa dengan menjaga jarak dan memakai masker itu tetap dilaksanakan, jelasnya.
"Untuk tes swab dan tes rapid itu tergantung kebijakan kepala daerah masing masing tentunya kita menunggu arahan bapak gubernur selaku ketua satgas Covid-19 di Kalimantan Barat  sebagaimana arahannya," terangnya.

Akan tetapi lanjut Sugeng, apa yang kita lakukan selama ini dengan swab dan rapid sebelumnya belajar ini di apresiasi baik oleh Kemendikbud, mungkin ini karena daerah satu-satunya supaya memberikan rasa aman kepada murid terutama guru yang mengajar.

Dari dewan pendidikan bersama-sama dengan dinas pendidikan untuk bisa menyampaikan informasi ini ke seluruh lapisan masyarakat terutama kepada ornga tua, juga bisa memberikan informasih melalui media dan tidak lansung dor tu dor, ungkap Sugeng.

Ketua panitia yang juga sebagai Sekretaris Dewan Pendidikan Kalbar, Eusabinus Bunua, Ph.D menambahkan, tujuan dari rakor ini sudah kita ketahui bersama bahwa pemerintah pusat melalui 4 (empat) Menteri telah mengeluarkan Surat Keputusan bersama tentang pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk boleh menyelenggarakan PBM atau proses belajar secara tatap muka.

"Tetapi tetap itu di bawah pengawasan dan penegakan protokol Covid-19 yang ketat, tidak hanya sekedar daftar periksa atau ceklis seperti dapat kita lihat di SKB 4 menteri," tuturnya.

Rakor Dewan pendidikan kita mengkoordinasikan apa-apa yang Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar sudah lakukan dalam tahun 2020 sebagai bahan evaluasi dan seperti apa kira-kira yang sudah kita lakukan akan di perbaiki di tahun 2021, terangnya.

"Didalam Dewan Pendidikan ini ada empat komisi, di masing-masing komisi sudah menjalankan programnya sesuai target yang telah di tetapkan," pungkas Eusabinus Bunua. (Yohanes)

Editor: Amrin

uncak