Pengerjaan proyek pembangunan pada kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu. |
KAPUAS HULU, KapuasRayaNews.com - Bertaruh nyawa, yang dilakukan oleh pekerja proyek pembangunan beberapa gedung perkantoran yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Kapuas Hulu.
Dimana, dari pantauan media ini beberapa waktu lalu langsung dilapangan pada Selasa (10/11/2020), terlihat beberapa proyek pembangunan gedung perkantoran di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, seperti pembangunan Kantor Dinas Dikbud, Kantor Dinas Dukcapil serta RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau, tampak para pekerja mengabaikan keselamatan mereka dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja.
Penggunaan alat keselamatan kerja di setiap proyek, khususnya proyek Pemerintah, merupakan kewajiban pihak pelaksana yang harus diinstruksikan kepada para pekerjanya. Hal ini sesuai dengan UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Permen PU No.5 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Namun, diduga ketiga proyek pembangunan gedung tersebut yang bersumber dari APBD 2020 yang berasal dari anggaran milyaran hingga puluhan milyar rupiah tersebut mengabaikan keselamatan kerja.
Didapati para pekerja saat bekerja diatas ketinggian bangunannya tampak tidak menggunakan APD berupa helm dan sepatu pengaman, baju rompi, dan tali pengaman diri.
Jika terbukti melanggar UU terkait Keselamatan Kerja, maka pihak pelaksana bisa dijerat sanksi hukum tentang Ketenaga Kerjaan dengan pidana kurungan serta denda ratusan juta rupiah.
Proyek pembangunan kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Kapuas Hulu. |
Menyikapi permasalahan tersebut, media ini mendatangi pihak Panitia Pelaksana Kerja (PPK) pembangunan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Mily Kodrat Muharam dikantornya, Rabu (11/11/2020).
Dikatakan Mily, sejauh ini terkait penerapan K3 dengan wajib menggunakan APD guna keselamatan bagi pekerja yang belum diterapkan oleh pihak pengelola.
"Kita sudah menyampaikan secara lisan himbauan agar wajib menerapkan penerapan keselamatan kerja dengan menyediakan APD kepada pekerjanya, baik melalui konsultan maupun langsung kepada pihak pelaksana, namun sepertinya tidak mengindahkan himbauan kita tersebut", tuturnya.
Tapi kita akan memanggil pihak pelaksana dengan memberikan peringatan, dan jika masih tidak dilaksanakan kemungkinan akan kita beri sanksi. Bisa saja sanksi pemotongan anggarannya karena APD sudah dimasukkan dalam anggaran pekerjaan, terangnya.
"Mudah-mudahan mereka bisa mematuhinya", ungkap Mily singkat.
Proyek pembangunan RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau. |
Ditempat terpisah, PPK pembangunan gedung kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu, Edy Hermansyah melalui telepon mengatakan, jika penerapan APD Kepada pekerja wajib dilaksanakan.
"Selain sudah dianggarkan, memang aturannya juga jelas tentang keselamatan kerjanya, jelas Edy", Rabu (11/11).
Dari pihak kita juga selalu mengingatkan kepihak kontraktor agar tetap menerapkan K3 terutama yang berkaitan dengan keselamatan pekerjanya dengan wajib menggunakan APD, namun sepertinya mereka tidak mengindahkan himbauan dari kita, katanya.
"Kalau memang mereka tetap tidak menuruti dan terbukti melanggarnya, tentu tanggung sendiri ketika sanksi hukum menjerat mereka terutama kepada pihak pelaksananya", ungkap Edy Hermansyah.
Sampai berita ini diturunkan, dari pihak PPK di Dinas Kesehatan Kapuas Hulu, yang membidangi pembangunan gedung RSUD Putussibau belum bisa dihubungi serta ditemui media ini. (Amr)