Massa Selalu Membawa Sajam Saat Berdemo, PN Putussibau Merasa Terintimidasi

Kategori Berita

Massa Selalu Membawa Sajam Saat Berdemo, PN Putussibau Merasa Terintimidasi

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau, Veronica Sekar Widuri, S.H.

KAPUAS HULU, KapuasRayaNews.com - Perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah (Prona), yang melibatkan tiga orang warga Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, berujung ketiganya berurusan dengan hukum.

Akibat dari permasalahan tersebut membuat ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Namun tudingan atas pemalsuan sertifikat tanah tersebut diduga oleh pihak keluarga tersangka maupun warga Sibau Hilir ada permainan dengan sengaja dilakukan oleh oknum penegak hukum serta pihak-pihak terkait lainnya.

Sehingga membuat pihak keluarga dengan ratusan massa yang tergabung bersama warga Sibau Hilir selalu menggelar aksi demo menuntut keadilan agar ketiganya dibebaskan tanpa bersyarat karena tidak bersalah sesuai tuduhan yang menjerat ketiganya.

Dimana, aksi demo ratusan massa tersebut dilakukan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu dan berlanjut menuju ke kantor Pengadilan Negeri Putussibau, pada Kamis (1/10/2010).
Massa saat menerobos masuk ke dalam halaman kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

Dari pantauan media ini, meski dijaga ketat oleh aparat keamanan Polres Kapuas Hulu, aksi demo warga Sibau Hilir saat di kantor Kejari Kapuas Hulu dengan nekad ratusan massa memaksa menerobos masuk ke halaman kantor sehingga membuat pintu pagar masuk ke kantor Kejari setempat jebol.

Dalam aksi demo tersebut, tampak massa juga membawa senjata tajam khas suku Dayak jenis Mandau.

Setelah menyampaikan aspirasinya di kantor Kejari Kapuas Hulu, dengan berjalan kaki massa kembali menuju kantor Pengadilan Negeri Putussibau yang berjarak kurang lebih 200 meter.

Namun setibanya di kantor PN Putussibau, massa tidak memaksa menerobos masuk ke halaman kantor, namun hanya diizinkan beberapa orang saja perwakilan massa yang boleh masuk untuk bertemu dengan pihak PN Putussibau kedalam kantor.
Pintu pagar masuk ke kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu yang jebol akibat diterobos paksa oleh massa yang ingin masuk.

Dimana tujuan mereka ke PN Putussibau menuntut agar proses sidang dihentikan sehingga ketiga warganya dibebaskan tanpa bersyarat karena tidak bersalah.

Usai massa menggelar aksinya , ditempat terpisah Ketua Majelis Hakim perkara dugaan pemalsuan sertifikat pada Pengadilan Negeri Putussibau, Veronica Sekar Widuri, S.H, dengan tegas mengatakan bahwa proses persidangan perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah atas tiga terdakwa yaitu Theresia Tena, Juliana dan Hendrikus Bali, tidak bisa dihentikan karena proses sidang telah berjalan.

"Proses sidang tetap akan kami lanjutkan sampai ada putusan hukum dalam persidangan, apa pun alasannya," tegas Sekar Widuri, kepada awak media di kantornya, Kamis (1/10).

Sekar menjelaskan, seharusnya hari ini (Kamis 1/10), dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun karena alasan keamanan, agenda sidang tersebut ditunda hingga hari Rabu (7/10) minggu depan. 

Sebab, lanjut dia, pihak Kejari Kapuas Hulu akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Adapun terkait pengalihan masa tahanan untuk tiga terdakwa, dari tahanan Rutan Putussibau menjadi tahanan kota terhitung 10 September hingga 27 Oktober 2020. "Intinya, proses persidangan untuk tiga terdakwa itu akan tetap berlanjut hingga sidang putusan," terang Sekar.
Aksi massa warga Sibau Hilir di kantor PN Putussibau, Kamis (1/10/2020).


Dikatakan Sekar, pihak Pengadilan Negeri Putussibau merasa terintimidasi atas aksi demo tersebut, sebab massa warga yang datang selalu membawa senjata tajam.

"Setiap sidang akan digelar, mereka datang dengan membawa sajam. Jadi kami merasa terintimidasi," tutur Sekar.

Bahkan ada rasa ketakutan serta traomatis juga terhadap pegawai maupun anggota keluarga di kantor pengadilan dengan aksi yang selalu membawa sajam, tambahnya.

"Intinya, proses persidangan untuk tiga terdakwa itu akan tetap berlanjut hingga sidang putusan," terang Sekar. (Amr)
uncak