KPU Kapuas Hulu Gelar Pleno Terbuka Tetapkan DPT Pilbup 2020

Kategori Berita

KPU Kapuas Hulu Gelar Pleno Terbuka Tetapkan DPT Pilbup 2020

KPU Kapuas Hulu gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, pada Pilkada serentak 2020.

KAPUAS HULU, KapuasRayaNews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Penilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu pada Pilkada serentak Desember 2020 mendatang, bertempat di aula Bank Kalbar Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat (16/10/2020).

"Hari ini sudah kita tetapkan DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang," kata Fransiskus Nalik, Anggota KPU Kapuas Hulu, selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, kepada media ini, Jumat (16/10/2020).

Dari hasil pleno tersebut, bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kapuas Hulu berjumlah 180.588 pemilih, dengan rincian, Laki-laki: 92.041 pemilih dan Perempuan: 88.547 pemilih, jelasnya.

"DPT ini merupakan rekapitulasi dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilakukan oleh PPS dan PPK setelah DPS  diumumkan pada tanggal 19 - 28 September 2020 (selama 10 hari) untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Fransiskus Nalik, bahwa jumlah tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPS dapat dirinci sebagai berikut. Pemilih Baru sebanyak: 1.237 pemilih dan Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebanyak: 1.837 pemilih.
 
"Adapun kriteria pemilih TMS diantaranya, pemilih meninggal dunia, pemilih ganda (terdaftar lebih dari 1 kali di DPS), pemilih dibawah umur, pemilih pindah domisili, pemilih tidak dikenal, pemilih berubah status (menjadi anggota TNI/Polri) dan bukan penduduk," jelasnya.
Penyerahan salinan BA Rapat Pleno Penetapan DPT oleh Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani, kepada Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, yang diwakili kepada Haidir.

Dimana, untuk pemilih baru merupakan mereka yg belum terdaftar di DPS, dan mungkin pada saat coklit mereka tidak berada di tempat atau tidak dapat menunjukan identitas diri baik KTP atau KK, tambahnya.

"Selain memasukan Pemilih Baru dan menghapus  Pemilih yang TMS, KPU Kapuas Hulu juga melakukan perbaikan elemen data pemilih, seperti kesalahan penulisan nama, penulisan NIK/NKK, penulisan tanggal lahir dan elemen identitas lainnya yang pada saat input ke sidalih," tuturnya.

DPT ini akan segera di cetak dan diperbanyak, selanjutnya akan diumumkan oleh PPS di sekretariat PPS, sekretariat RT, atau tempat-tempat strategis lainnya mulai tanggal 28 Oktober 2020 sampai dengan 6 Desember 2020, untuk dicermati kembali oleh masyarakat, ujarnya.

"Jika masih ada masyarakat yang belum terdaftar jangan khawatir, krarena masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan KTP-el dan melaporkan diri kepada PPS setempat," ungkap Fransiskus Nalik.

Dalam acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada 2020 di Kapuas Hulu, dihadiri oleh 23 orang Anggota PPK yang membidangi Data Pemilih, Bawaslu Kapuas Hulu, perwakilan tim kampanye atau LO dari masing-masing Paslon, tuturnya.

Undangan lainnya yang hadir, Kadis Dukcapil Kapuas Hulu, Perwakilan Polres Kapuas Hulu, Perwakilan Kodim 1206/Psb, Perwakilan Bagian Kesbang Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dan Ketua FKUB Kapuas Hulu, pungkasnya. (Amr)



uncak