29 Pasutri dari 3 Kecamatan Ikuti Sidang Isbat di Suhaid

Kategori Berita

29 Pasutri dari 3 Kecamatan Ikuti Sidang Isbat di Suhaid

Bupati Kapuas Hulu, A.M Nasir beserta eombongan saat menghadiri acara sidang Isbat di Kecamatan Suhaid, Senin (26/10/2020).

KAPUAS HULU, KapuasRayaNews.com - Bupati Kapuas Hulu A.M Nasir menghadiri kegiatan Sidang Isbat yang di dilaksanakan di gedung serbaguna Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pada Senin (26/10/2020).

Sidang Isbat yang dilakukan 1 tahun sekali, bertujuan untuk melengkapi administrasi pernikahan secara negara, serta memastikan kepastian hukum untuk melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran, pengurusan pasport, dan hak waris.

Dalam sambutannya, Bupati Kapuas Hulu menyampaikan supaya Kemenag terus memberikan sosialisasi supaya masyarakat paham akan pentingnya masalah administrasi pernikahan.

"Untuk Kemenag Kapuas Hulu, selalu laksanakan sosialisasi agar masyarakat bisa memahahami begitu pentingnya masalah administrasi pernikahan", tutur Nasir.

Selanjutnya dalam kegiatan Sidang Isbat tersebut diikuti sebanyak 29 Pasutri dari 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Suhaid, Silat Hilir dan Silat Hulu. Dimana kegiatan ini terselenggara berkat MoU Kementerian Agama dengan Pengadilan Agama.

Kemudian tidak lupa pula Nasir mengucapkan terima kasih karena acara Sidang Isbat yang di pelopori oleh Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan Dukcapil Kapuas Hulu terlaksana dengan sukses dan saling bekerjasama dalam mensukseskan kegiatan tersebut.

"Terimakasih kepada Kementerian Agama , Pengadilan Agama dan Dukcapil Kapuas Hulu, karena bekerjasama beriringan dalam melaksanakan kegiatan ini dengan sukses", ucap Nasir.

Dalam acara tersebut hadir pula Anggota DPD RI, Anggota DPRD Kapuas Hulu, Kementerian Agama Kapuas Hulu, Staf Ahli, Kepala Pengadilan Agama Putussibau, Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas Hulu, Kepala  Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat, Kepala Bagian Humas, Kepala Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu,  Camat Suhaid dan Forkopimcam Kecamatan Suhaid. [Okta]
uncak