KPU Kapuas Hulu gelar Rapat Pleno Pengundian dan Penetapan nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Kamis (24/9/2020). |
KAPUAS HULU, KapuasRayaNews.com - Tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada di Kapuas Hulu tahun 2020 telah mendapatkan nomor urut peserta hasil dari pengundian dan penetapan yang dilakukan KPU Kapuas Hulu di Grand Banana Hotel Putussibau, Kamis (24/9/1020).
Dalam pengundian nomor urut Paslon tersebut, KPU Kabupaten Kapuas Hulu, menetapkan pasangan H. Hamdi Jafar-John Itang Oe mendapatkan nomor urut satu (1).
Selanjutnya, pasangan calon H. Baiduri-Rufina Sedang mendapatkan nomor urut dua (2).
Dan yang terakhir pasangan calon Fransiskus Diaan-Wahyudi Hidayat mendapatkan nomor urut tiga (3).
Ketua KPU Kapuas Hulu Ahmad Yani, menyampaikan bahwa ketiga Paslon tersebut sudah melalui seluruh tahapan pencalonan dan sudah di tetapkan.
"Ketiga pasangan calon tersebut sudah melalui seluruh tahapan pencalonan dan pada Rabu (23/9) KPU sudah menetapkannya menjadi calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kapuas Hulu dalam pemilihan serentak 2020. Hari ini dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut," ujarnya.
Dia menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang aturan pemilihan di masa pandemi dalam pasal 55 diatur siapa saja yang boleh diundang dan batasan yang boleh hadir saat pengundian nomor urut.
"Kami berharap semua pihak memaklumi supaya tidak ada klaster Pilkada penularan COVID-19," katanya.
Selain itu, lanjut Yani, selama tahapan pilkada berlangsung satgas penanganan Covid-19 selaku gugus tugas harus bersikap tegas agar tetap berjalan sesuai ketentuan protokol kesehatan.
"Saat masa kampanye berlangsung mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020, saya minta kepada pasangan calon dan para pendukung harus konsisten untuk mematuhi protokol kesehatan selama perhelatan pilkada di Kabupaten Kapuas Hulu," tegasnya. [Okta]