Polres bersama Forkopimda Kabupaten Kapuas Hulu, membagikan masker secara serentak di Pasar Pafi Putussibau Kota, Kapuas Hulu, Kalbar, Kamis (10/9/2020). |
Dimana berbagai upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu dengan melakukan sosialisasi protokol kesehatan serta sanksi disiplin protokol kesehatan. Salah satunya dengan melakukan pembagian masker serentak se Indoneaia yang dilakukan Polres bersama Forkopimda Kabupaten Kapuas Hulu kepada masyarakat, Kamis (10/9/2020).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi, S.I.K.,M.A.P, Bupati Kapuas Hulu A.M Nasir, S.H, Dandim 1206/Psb Letkol Inf Basyaruddin, S.S, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Kuswandi, perwakilan dari Kajari Kapuas Hulu, perwakilan Pengadilan Negeri Putussibau, Ketua FKUB, Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Hulu, Ketua MABM Kapuas Hulu dan perwakilan Danyon inf Raidersus 644/Wls.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wedy Mahadi, S.I.K, saat membagikan masker kepada warga. |
"Kami bersama forkopimda serta tokoh masyarakat dan agama membagikan masker kepada semua warga masyarakat yang ditemui. Ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat akan penggunaan masker yang merupakan salah satu upaya memutus mata rantai Covid-19," tuturnya.
Untuk wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, pembagian masker dilakukan secara serentak di 23 Kecamatan, ungkapnya.
Pembagian masker ini sebagai upaya peningkatan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan dan penertiban pemakaian masker di kalangan warga masyarakat, sehingga kami memilih pasar tempat pembagian maskernya karena merupakan lokasi konsentrasi berkumpulnya warga masyarakat terutama di pagi hari, kata Kapolres Wedy Mahadi.
Bupati Kapuas Hulu, A.M Nasir, S.H, saat membagikan masker kepada sejumlah warga serta pedagang di pasar pagi Putussibau. |
"Ya, hari ini kita bagikan masker sekaligus mensosialisasikan tentang penerapan sanksi disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker," terangnya secara tegas.
Dimana lanjut Nasir, sangsi ini mulai di berlakukan besok (11/9/2020) sampai tidak ada lagi tambahan kasus covid-19.
"Diharapkan kepada semua masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan yang ada supaya rantai penyebaran covid-19 khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu bisa diminimalisir". [Okta]