Bisa Batal, 2 Calon Belum Sampaikan SK Pemberhentian Sebagai Anggota DPRD

Kategori Berita

Bisa Batal, 2 Calon Belum Sampaikan SK Pemberhentian Sebagai Anggota DPRD

Ilustrasi.

KAPUAS HULU, KapuasRayaNews.com - Setelah ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Kapuas Hulu pada Rabu (23/9/2020), selanjutnya akan dilakukan Pleno Pengundian dan Penetapan nomor urut Paslon yang akan digelar pada Kamis (24/9/2020).

"Ada 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang resmi ditetapkan hari ini, yaitu H. Hamdi Jafar-Jhon Itang Oe, H. Baiduri-Rufina Sedang, dan Fransiskus Diaan-Wahyudi Hidayat," kata Ahmad Yani, Ketua KPU Kapuas Hulu, Rabu (23/9).

Dimana lanjut Yani, semua syarat awal dari ketiga Paslon sudah lengkap dan memenuhi syarat, namun masih ada satu syarat lagi diantara calonnya yang harus dilengkapi.

Syarat tersebut yaitu SK Pemberhentian dari Gubernur Kalimantan Barat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, dimana Hamdi Jafar sebagai calon Bupati serta Wahyudi Hidayat sebagai calon Wakil Bupati yang sebelumnya sebagai anggota DPRD Kapuas Hulu, terang Yani.

"Tapi surat pengunduran diri mereka sudah disampaikan ke KPU Kapuas Hulu, dan hanya SK Pemberhentian dari Gubernur saja yang belum," ungkap Yani.

Dijelaskan Yani, Jika tidak disampaikan, maka yang bersangkutan bisa dibatalkan sebagai calon atau peserta pada Pilkada serentak di Kapuas Hulu Desember 2020 mendatang.

"Diharapkan SK Pemberhentian kedua calon yang sudah ditetapkan hari ini bisa secepatnya disampaikan, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara," harap Yani. (Amrin)

uncak