Bawaslu Kapuas Hulu Himbau Tidak Ada Pengerahan Massa Saat Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Paslon

Kategori Berita

Bawaslu Kapuas Hulu Himbau Tidak Ada Pengerahan Massa Saat Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Paslon

Logo Bawaslu Kapuas Hulu.

KAPUAS HULU, KapuasRayaNews.com - Sehubungan dengan penetapan penetapan calon pada tanggal (23/9/2020) dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal (24/9/2020) pada Kepala Daerah Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu menghimbau bahwa tidak ada pengerahan masa depan kegiatan tersebut.

Kita telah mengeluarkan Surat Himbauan Larangan tersebut Nomor: 107 / K.KB / PM.00.02 / IX / 2020 pada tanggal 21 September 2020, "kata Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, Mustaan ​​kepada media ini, Selasa (22/9/2020).

Himbauan tersebut di tujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu, Ketua Partai Politik Pengusung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Tim Kampanye, terangnya.

Dijelaskan Mustaan, himbauan tersebut berisi poin-poin untuk memastikan hal- hal sebagai berikut:

1. Memastikan seluruh rangkaian persyaratan calon telah memenuhi sesuai dengan peraturan- undangan.

2. Pengawasan dan pengendalian Covid-19 Wajib Melaksanakan protokol kesehatan dan paling populer sosial berskala besar pada pelaksanaan kegiatan penetapan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

3. Dalam pelaksanaan penetapan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati agar memperhatikan jumlah orang yang ikut serta di dalam ruangan dan berskala besar di luar ruangan sesuai standar Protokol Kesehatan Covid-19.

4. Tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam rangkaian kegiatan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, seperti ASN, TNI/POLRI dan tidak menggunakan fasilitas negara.

5. Menjamin kondusifitas Keamanan dan Ketertiban dalam pelaksanaan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu.

6. Tidak mengerahkan massa saat kegiatan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta mematuhi standar protokol kesehatan Covid-19.

Untuk itu, Bawaslu juga telah menyampaikan tembusan ini kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Polres Kapuas Hulu, Dandim 1206 / Psb, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kapuas Hulu, pungkasnya. (Amr)
uncak