Bawaslu Kapuas Hulu Akan Intensif Sosialisasikan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pilkada 2020

Kategori Berita

Bawaslu Kapuas Hulu Akan Intensif Sosialisasikan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pilkada 2020

KAPUAS HULU, KapuasRayaNews.com - Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, Mustaan mengatakan akan lebih intensif melakukan sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat Desember 2020 mendatang. Hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi terkait penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 dalam Pilkada Tahun 2020 bersama Bupati Kapuas Hulu, A.M Nasir, yang dihadiri Forkopimda dan Kominda bersama KPU Kapuas Hulu, diruang rapat Bupati Kapuas Hulu, Senin (21/9/2010). Mustaan juga menyampaikan ada dua hal yang akan Bawaslu Kapuas Hulu bersama Panwascam dan PPKD lakukan dalam mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam menghadapi Pilkada 2020 mendatang. "Pertama kami akan intensif lakukan program Randau Ruai, day by day, door to door dan person to person. Kedua, kami juga akan melaksanakan program Tokoh Adat Mitra Bawaslu, dimana Bawaslu bekerjasama dengan tokoh adat, baik ditingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa untuk bersama-sama mensosialisasikan tentang upaya dalam penerapan standar protokol kesehatan Covid-19," tutur Mustaan kepada media ini, Senin (21/9). Adapun isi deklarasi Tokoh Adat Mitra Bawaslu dalam upaya mensosialisasikan penerapan standar protokol kesehatan Covid-19 tersebut, diantaranya larangan saat pemilihan dengan diwakilkan, politisasi SARA, politik uang, netralitas ASN serta Perangkat Desa, terangnya. "Dalam waktu dekat ini sudah beberapa kecamatan yang akan mendeklarasi Tokoh Adat Mitra Bawaslu, seperti Kecamatan Batang Lupar pada tanggal 24 September 2020," ungkapnya. Kemudian akan disusul Kecamatan Selimbau, Putussibau Utara, Silat Hulu, Silat Hilir dan kecamatan lainnya, dimana isinya tentang 5 hal yang disebutkan diatas, tambah Mustaan. Selain itu, sudah ada beberapa desa yang tokoh adatnya membuat hukum adat bagi yang melanggar protokol kesehatan covid 19, dengan larangan pemilihan yang diwakilkan, politisasi SARA, politik uang, serta netralitas ASN dan Perangkat Desa, terangnya. Bawaslu Kapuas Hulu juga menargetkan dari 282 Desa di Kapuas Hulu, paling tidak 50 persen bisa membuat hukum adat bagi pelanggar 5 hal tersebut diatas, tegasnya. "Jadi Bawaslu Kapuas Hulu sangat masiv dalam melaksanakan standar protokol kesehatan Covid-19 dalam Pilkada serentak di Kapuas Hulu," pungkas Mustaan. (Amr)
uncak