PONTIANAK, KapuasRayaNews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika, untuk bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk memastikan kesiapan penyelenggara dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.
"Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Selasa malam (18 Agustus 2020), bertempat di Aula KPU Provinsi Kalimantan Barat, dalam rapat koordinasi yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak," ujar Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani, menghubungi media ini, Rabu (19/8).
Dijelaskan Yani, pihak yang menandatangani MoU tersebut diantaranya yakni Ketua ikatan dokter Indonesia (IDI) Provinsi Kalimantan Barat dr. Rifka, M.M, zketua HIMPSI Kalbar, Dr. Hj. Fitri Sukmawati, M.Psi, dan Ketua BNN Kalbar Drs. Suyatmo, M.Si.
"Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan sesuai jadwal di PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilihan pada tanggal 4 sampai dengan 11 September 2020," jelas Yani.
Terkait tempat untuk pemeriksaan kesehatan, Yani memaparkan, akan dilakukan di dua Rumah Sakit Pemerintah, yakni Rumah Sakit Daerah Sudarso Pontianak untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan narkoba, serta Rumah Sakit jiwa (RSJ) Daerah Sungai Bangkong Pontianak untuk pemeriksaan Psikologi dan Rohani. (Amrin)
Hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk memastikan kesiapan penyelenggara dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.
"Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Selasa malam (18 Agustus 2020), bertempat di Aula KPU Provinsi Kalimantan Barat, dalam rapat koordinasi yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak," ujar Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani, menghubungi media ini, Rabu (19/8).
Ketua KPUD Kapuas Hulu, Ahmad Yani, saat menandatangani MoU, di Pontianak. |
"Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan sesuai jadwal di PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilihan pada tanggal 4 sampai dengan 11 September 2020," jelas Yani.
Terkait tempat untuk pemeriksaan kesehatan, Yani memaparkan, akan dilakukan di dua Rumah Sakit Pemerintah, yakni Rumah Sakit Daerah Sudarso Pontianak untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan narkoba, serta Rumah Sakit jiwa (RSJ) Daerah Sungai Bangkong Pontianak untuk pemeriksaan Psikologi dan Rohani. (Amrin)