Tim Gabungan Tangkap 7 Orang Pembalak Liar di Kawasan Hutan Lindung

Kategori Berita

Tim Gabungan Tangkap 7 Orang Pembalak Liar di Kawasan Hutan Lindung

Tim gabungan saat melakukan pengecekan langsung pembalakan liar yang terjadi diduga di wilayah KPH Kapuas Hulu.
KAPUAS HULU, KapuasRayaNews.com - Tujuh (7) pembalak liar yang diduga beraktifitas di kawasan hutan lindung di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kapuas Hulu, yakni di Desa Nanga Raun dan Desa Nanga Arung, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, ditangkap, Rabu (8/7/2020).

"Ketujuh pembabak liar tersebut ditangkap oleh tim gabungan, yang terdiri dari TNI, Polisi, Sporc, dan Kehutanan. Dan diduga melakukan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di wilayah KPH Kapuas Hulu," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko Sesaria Putrasuma, Jumat (10/7).

Lebih lanjut Iptu Siko mengatakan, jika ketujuh orang tersebut sudah diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

"Mereka harus kami tangkap karena, melanggar pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c UU No. 18 Tahun 2013. Unsur pasal Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c UU No. 18 Tahun 2013, yang mana setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah," ungkap Iptu Siko.

Dijelaskan Siko, tujuh orang pelaku yang ditangkap tersebut yakni AR, PA, JD, BJ, RT, RM dan HI.

"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti kayu jenis Meranti sekitar 55 keping dan empat unit gergaji mesin (Chainsaw)," jelas Iptu Siko. (Amrin)
uncak