Mencuri Lagi, Seorang Ibu Rumah Tangga di Kapuas Hulu Kembali Ditangkap Polisi

Kategori Berita

Mencuri Lagi, Seorang Ibu Rumah Tangga di Kapuas Hulu Kembali Ditangkap Polisi

Kedua pelaku JL Alias UT (kanan atas) dan EM (kiri atas) saat diamankan di Polsek Putussibau Utara.
KAPUAS HULU, KapuasRayaNews.com - Seorang Ibu Rumah Tangga yang merupakan residivis, kembali melakukan aksinya mencuri di salah satu toko klontong di Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

"Benar telah terjadi pencurian oleh seorang IRT berinisial JL Alias UT (36) yang merupakan residivis bersama satu rekannya seorang wanita berinisial EM (27) dan sudah berhasil kita bekuk Selasa (28/7) kemarin", ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Feby Rando, kepada KapuasRayaNews.com, Rabu (29/7/2020).

Lebih lanjut Kasat Reskrim menuturkan bahwa kronologis kejadian terjadi pada hari Jum'at tanggal 17 Juli 2020 sekitar pukul 17.30 WIB, dimana pelapor tiba di tokonya dan melihat tumpukan barang-barang jualannya didepan meja kasir.

Pelapor atau pemilik toko kemudian menanyakan kepada pelayan toko bajunya atasnama Riska terkait hal tersebut. Pada saat itu saudari Riska menerangkan bahwa barang tersebut adalah barang belanjaan pelanggan yang akan di ambil malam hari nanti, tutur Rando.
Barang bukti hasil curian berupa barang klontong seperti Tuperware.  
"Merasa curiga bahwa  telah terjadi sesuatu di tokonya, sekitar pukul 18.30 WIB setelah sholat magrib, pelapor kemudian memeriksa rekaman cctv yang ada ditokonya tersebut. Dan dari rekaman tersebut diketahui bahwa pelanggan yang dimaksudkan tersebut merupakan komplotan pelaku pencurian di toko milik pelapor", jelas Rando.

Dimana terlihat bahwa pelanggan tersebut bertugas untuk mengalihkan perhatian pelayan toko dengan cara meminta untuk menunjukan barang-barang yang dicarinya, tambahnya.

Pada saat pelaku pertama mengalihkan perhatian saudari Riska, terlihat pelaku kedua melakukan aksi pencurian. Setelah selesai melakukan aksi pencurian, pelaku kedua pun pergi membawa barang yg dicuri, sedangkan pelaku pertama masih mengalihkan perhatian saudari Riska dengan berpura pura menyuruh saudari Riska untuk mencatat barang-barang yg telah ia pilih kedalam nota, tutur Rando.

Setelah itu pelaku pertama pun pergi meninggalkan pelayan toko tanpa membawa barang dan mengatakan akan mengambil barang belanjaannya pada sore harinya. "Setelah memastikan bahwa pelanggan tersebut merupakan pelaku pencurian, pelapor pun melapor ke Polsek Putussibau Utara", katanya.
Barang bukti hasil curian berupa pakaian.
Berdasarkan rekaman cctv tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Unit Jatanras Polres Kapuas Hulu, dan di dapati data bahwa salah satu pelaku pencurian memiliki kesamaan dengan residivis pencurian dengan inisial JL Alias UT, papar Rando.

Kemudian unit jatanras mulai mencari keberadaan JL Als UT, dan pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020, pelaku berhasil dibekuk, unkapnya.

"Berdasarkan informasi bahwa JL Alias UT melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang juga merupakan tetangganya di Komplek Trans Kalis Kecamatan Kalis dengan inisial EM", terangnya.

Setelah mengamankan pelaku, unit jatanras kemudian mulai mengumpulkan barang-barang hasil curian. Dari hasil penyelidikan lanjutan pelaku JL Alias UT dan EM melakukan pencurian di tiga TKP yang berbeda diseputaran Kecamatan Putussibau Utara, dan diperkirakan total kerugian dari hasil curiannya kurang lebih Rp9 juta, ungkapnya.

"Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan dan untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal Pidana 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, pungkas Kasat Reskrim, Rabu. (Amrin)
uncak