Divonis 1 Tahun Penjara, Tambul Husin di Eksekusi Kejari Kapuas Hulu ke Lapas Pontianak

Kategori Berita

Divonis 1 Tahun Penjara, Tambul Husin di Eksekusi Kejari Kapuas Hulu ke Lapas Pontianak

Kejari Kapuas Hulu saat mengeksekui Abang Tambul Husin ke Rutan Pontianak.
KAPUAS HULU, KapuasRayaNews.com - Kejari Kapuas Hulu telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Abang Tambul Husin (mantan Bupati Kapuas Hulu) untuk kasus Pengadaan Tanah di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, di Rutan Pontianak pada hari Senin, 13 Juli 2020 sekira pukul 14.00 WIB.

"Eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak nomor : 45/Pid. Sus-TPK/2019/PN. PTK tanggal 15 Juni 2020 atas nama terpidana Abang Tambul Husin yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van geewijsde)", kata Kepala Kejari Kapuas Hulu Eddy Sumarman, S.H.,M.H, kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).

Yang mana lanjut Kajari, salah satu amar putusan menyatakan bahwa terhadap terpidana Abang Tambul Husin dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

"Pelaksanaan eksekusi ke dalam Lapas Pontianak tersebut di lakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu Martino Manalu, S.H dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, S.H.,M.H", jelas Eddy Sumarman.

Terpidana atas nama Abang Tambul Husin sebelumnya telah menyerahkan uang pidana denda sebesar Rp.50 juta pada tanggal 29 Juni 2020 lalu kepada pihak Kejari Kapuas Hulu, yang selanjutnya disetorkan ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, terang Kajari lebih lanjut

"Adapun dengan telah dilaksanakan eksekusi terhadap Abang Tambul Husin ini merupakan rangkaian akhir dari proses hukum dari Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu. (Amrin)
uncak